Labuhanbatu Selatan, 22/1 (Antarasumut) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Wildan Aswan Tanjung - Kholil Jufri Harahap sebagai Bupati - Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada serentak di Labusel.
Penetapan itu, dilaksanakan lewat rapat pleno terbuka yang digelar di Ball Room Hotel Grand Suma, Jumat sore. Sementara penetapan dilakukan KPU Labusel, setelah sehari sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2015 Kab. Labusel yang dilakukan Paslon Usman - Arwi Winata nomor urut 2.
Pada persidangan tersebut, hakim MK menyatakan gugatan itu, tidak sesuai pasal 158 UU Pilkada. Rapat pleno tersebut, dipimpin Ketua KPUD Labusel, Sumarno diikuti empat Komisioner lainnya dimulai sekira pukul 14.30 Wib.
Ketua KPUD Labusel, Sumarno mengatakan, bahwa pasangan nomor urut 1 yaitu Wildan Aswan Tanjung - Kholil Jufri Harahap (Wil&Khoir) meraih 95,729 suara sedangkan pasangan nomor urut 2 yaitu Usman-Arwi Winata (Umar) meraih 59,080 suara dan pasangan nomor urut 3 yaitu, Basyaruddin Siregar - Yuspin (Bayu) meraup 884 suara dari total 155.693 suara sah.
Berdasarkan perolehan suara itu, kata dia, pasangan Wildan Aswan Tanjung- Kholil Jufri Harahap ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Labusel.
Pada kesempatan itu, Wildan Aswan Tanjung selaku bupati terpilih berterima kasih atas tingginya partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihh pada 9 Desember 2015 lalu.
Dalam kegiatan acara penetapan bupati dan wakil terpilih turut hadir yaitu, Komisoner Panwaslih Labusel, Ketua DPRD Labusel Edimin, Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie, Setdakab Labusel Zulkifli dan undangan lainnya.