Medan, 18/11 (Antara) - Tugas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhan Batu Selatan diambil alih KPU Provinsi Sumatera Utara setelah empat komisionernya diberhentikan melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Anggota KPU Provinsi Sumut Yulhansi di Medan, Rabu, mengatakan, pengambilalihan itu dilakukan agar tahapan pilkada tetap berjalan hingga masa pergantian antarwaktu (PAW).
Ia dan Ketua KPU Provinsi Sumut Mulia Banurea akan melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk menjalankan proses PAW bagi komisioner yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
"Rencananya, besok (Kamis) atau lusa (Jumat), kami akan kesana (Labuhan Batu Selatan)," katanya.
Meski empat komisioner KPU Labuhan Batu Selatan diberhentikan, pihaknya berkeyakinan masalah itu tidak akan mengganggu tahapan pilkada yang sedang berlangsung di daerah tersebut.
Apalagi proses PAW akan dijalankan. "Prosesnya tidak lama. Tidak akan mengganggu tahapan pilkada," ujarnya.
Ia mengatakan, DKPP memberhentikan empat anggota KPU Labuhan Batu Selatan Imran Khusaini, Irwansyah, Salim, dan Khairil Mubarik.
Sedangkan satu komisioner lain yakni Efendi Pasaribu hanya diberi peringatan keras.
Meski demikian, hingga kini KPU Sumut belum menerima salinan putusan DKPP terkait pemberhentian komisioner tersebut. ***2***