Labuhanbatu Selatan, 13/1 (Antarasumut) - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mensarankan dua SKPD agar segera agendakan uji kembali kelengkapan UPL dan UKL milik PKS PTPN3 Sisumut atas legalitas perizinan kadaluarsa.
"Upaya ini, tuk mencegah limbah industri perusahaan tidak merusak lingkungan sekitar daerah operasional," kata ketua Komisi C DPRD Labuhanbatu Selatan, Maningar kepada wartawan, Rabu di Kantor DPRD Jalan Lintas Sumatera Kampung Bedage Kotapinang.
Pendataan ulang itu merupakan tindaklanjutan dalam menyikapi laporan masyarakat terkait pencemaran limbah pabrik yang mengalir dari bak-bak penampungan di areal Land Aplication afdeling V perkebunan PTPN3 Sisumut ke lokasi danau Taruntung.
"Perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu perlu didata ulang karena ditemukan masyarakat nelayan bersama tim BLH, DPRD dan pihak managemen PTPN3 Sisumut menghasilkan limbah berbahaya mengalir ke Danau Taruntung," tegasnya.
Dia menerangkan, bahwa DPRD siap merekomendasikan untuk peninjauan kelengkapan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan (UKL) terkait upaya menumbuh kembangkan kesadaran managemen perusahaan perkebunan PTPN 3 Sisumut.
Terhadap pelestarian lingkungan serta taat hukum yang diamanatkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Makanya, kita sarankan dua SKPD seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH), agar berikan sanksi tegas, lakukan pengusulan peninjauan kembali izin operasional perusahaan plat merah itu kepada Pemerintah Daerah, Provsu dan Pemerintah Pusat," katanya.
Politisi Parpol Bulan Bintang (PBB) itu, juga meminta BLH Labusel tidak ragu memberikan sanksi tegas bagi perusahaan lain yang tidak melakukan pengelolaan limbah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Apabila sudah sampai mencemari lingkungan, seperti pabrik kelapa sawit dan perkebunan PTPN 3 Sisumut, wajib diusulkan saja izin operasionalnya dicabut. Kita sebagai wakil rakyat siap merekomendasikan," kembal ditegas Maningar.
Dalam pertemuan turut dihadiri yaitu, Ketua Komisi B DPRD Labusel M. Romadhon Nasution dan anggota Muhammad Aris.