Tanjungbalai, Sumut, 24/2 (Antara) - Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara, mendapatkan prioritas untuk penerapan Kartu Identitas Anak dari Kementerian Dalam Negeri Ri sesuai Permendagri Nomor 2/2016.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungbalai Asbah Arianty di Tanjungbalai, Rabu, mengatakan, dari 50 kabupaten/kota di Indonesia, daerah itu adalah salah satu daerah yang memenuhi syarat untuk menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Di Provinsi Sumatera Utara, Kota Tanjungbalai mendapat prioritas untuk menerapkan KIA di tahun 2016," katanya.
Asbah menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 2/2016 tentang KIA, kartu itu diberikan kepada anak yang berusia kurang dari lima tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
Kemudian, anak usia lima tahun hingga 17 tahun kurang satu hari, dan bagi anak Warga Negara Indoneisa (WNI) yang baru datang dari luar negeri.
Kartu tersebut sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Selain sebagai pengenal, KIA juga dapat menjadikan anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Pemberlakukan KIA dibagi dua jenis yaitu KIA umur anak antara 0-5 tahun (tanpa foto) dan bagi umur 5-17 tahun kurang satu hari dengan menggunakan foto.
"Penerbitan KIA ini menjadi tanggung jawab pemerintah dan diberikan gratis kepada masyarakat," ujarnya.
Syarat pembuatan KIA adalah fotocopy dan asli kutipan akta kelahiran, Kartu Keluarga asli orang tua/wali, E-KTP asli kedua orang tuanya/wali, dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar bagi usia lima tahun keatas.
Terkait anggaran, pihaknya sedang berupaya mengajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016 yang sedang dalam pembahasan tim anggaran.
"Jika dalam ABPD murni alokasi dana tersebut tidak bisa ditampung, maka akan diajukan dalam APBD Perubahan," katanya. ***2***
(T.KR-YWK/B/I023/I023) 24-02-2016 18:48:35