Gunungsitoli, 23/2 (Antarasumut) - Hingga saat ini, jatah beras miskin (Raskin) untuk Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) di Kota Gunungsitoli belum disalurkan.
RTS-PM di Kota Gunungsitoli mengeluh akan tingginya harga beras, dan berharap jatah Raskin untuk bulan Januari dan Februari 2016 segera disalurkan.
Amir salah seorang penerima Raskin yang ditemui di Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, mengakui jika hingga saat ini mereka belum menerima jatah Raskin untuk bulan Januari-Februari.
“Hingga saat ini kami belum menerima jatah raskin bulan Januari-Febuari 2016, bahkan uang untuk penagihan Raskin juga belum ditagih. Bulan ini kami terpaksa membeli beras dengan harga Rp.12.000- Rp 13.000 perkilogram, padahal jika beras Raskin, harganya hanya Rp 1.600 perkilogram,†ujar Amir.
Kepala Kantor Seksi Logistik (Kansilog) Gunungsitoli Kurnia Hasibuan yang ditemui di Pasar Gomo, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, sebelumnya telah membenarkan jika Kansilog Gunungsitoli belum menyalurkan jatah Raskin untuk bulan Januari-Februari 2016 di Kota Gunungsitoli.
Tertundanya penyaluran Raskin untuk Kota Gunungsitoli karena hingga saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli belum menerbitkan Surat Permintaan Alokasi (SPA) yang menjadi acuan kepada Kansilog Gunungsitoli untuk menyalurkan Raskin.
“Kalau SPA sudah diterbitkan, dan uang penebusan telah disetor, kita akan langsung menyalurkan jatah Raskin untuk RTS-PM. Bagaimana kita bisa menyalurkan, jangankan uang tebusan, SPA saja hingga saat ini belum diserahkan Pemko Gunungsitoli kepada kita,†ungkap Kakansilog Gunungsitoli.
Kurnia tidak lupa memberitahu, selain Pemko Gunungsitoli, Pemkab Nias, Nias Utara dan Nias Barat juga belum menyerahkan SPA kepada Kansilog Gunungsitoli.
Daerah yang telah menyerahkan SPA di Pulau Nias hanya Pemkab Nias Selatan, sehingga Raskin jatah bulan Januari-Februari 2016 di Nias Selatan sudah mulai didistribusikan.
Kepala Bagian Perekonomian Kota Gunungsitoli Elizanolo Nazara yang dihubungi melalui telpon seluler, membenarkan jika hingga saat ini Pemko Gunungsitoli belum menyerahkan SPA kepada Kansilog Gunungsitoli.
“Kita belum bisa menerbitkan SPA, karena surat petunjuk teknis baru turun akhir Januari, dan Surat Pedoman Umum (Pedum) belum turun hingga saat ini. Kita juga sedang mengikuti sosialisasi tentang Raskin di Propinsi. Kita berharap setelah sosialisasi, Pedum bisa diterbitkan sehingga kita dapat menerbitkan SPA agar jatah Raskin untuk Kota Gunungsitoli dapat disalurkan Kansilog Gunungsitoli," katanya.