Tanjungbalai, Sumut,2/2 (Antara) - Korps Pemuda Indonesia Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mendesak institusi penegak hukum mengusut dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif anggota DPRD setempat.
Desakan itu dikemukakan dalam aksi demonstrasi dan membagi-bagikan statemen tertulis kepada warga, di bundaran Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai, Selasa.
Dalam statemen itu tertulis, sebanyak 24 orang anggota DPRD Tanjungbalai periode 2009-2014 diduga melakukan korupsi APBD tahun anggaran 2012 dan 2013 dengan menggunakan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.
Penggunaan SPPD fiktif diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungbalai tahun 2012-2013 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut.
Anggota DPRD yang diduga menjadi pengguna SPPD fiktif tersebut sebanyak 24 empat.
Dalam statemen itu, KPI juga mengakui telah melaporkan kasus dugaan korupsi massal para wakil rakyat tersebut kepada Polres Tanjungbalai.