Medan, 29/12 (Antara) - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB Bank Sumut yang rencananya diselenggarakan, Selasa, 29 Desember 2015 dibatalkan atau ditunda, menunggu fatwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami masih mau meminta semacam fatwa tertulis dari OJK. Apakah RUPSLB bisa mengambil keputusan hanya dengan dua komisaris," kata Pelaksana tugas Gubernur Sumut H T Erry Nuradi usai acara penundaan RUPSLB Bank Sumut itu di Medan, Selasa.
Dua komisaris yang dimaksud adalah Rizal Fahlevi Hasibuan dan Brata Kesuma yang masing-masing menjabat sebagai komisaris independen.
Dia mengakui, rencananya, agenda RUPSLB akan membahas pemberian kewenangan untuk menetapkan Direktur Bisnis Syariah Bank Sumut, pembayaran uang jasa dan penyempurnaan sistem prosedur dewan pengawas syariah (DSN).
Plt Gubernur itu tidak menyebutkan kapan pelaksanaan RUPSLB itu kembali digelar.
Berdasarkan data publikasi Bank Sumut pada Oktober 2015 tercatat total kredit yang disalurkan sebesar Rp17,14 triliun dan pembiayaan syariah senilai Rp 1,71 triliun.
Adapun dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp23,35 triliun dengan komposisi giro Rp12,34 triliun, tabungan Rp5,12 triliun, dan deposito Rp5,89 triliun.
Pada Oktober 2015, Bank Sumut membukukan aset senilai Rp28,69 triliun.
Humas OJK Regional 5 Sumatera, Saryo mengatakan untuk pelaksanaan RUPSLB semestinya tidak perlu mendapatkan izin dari OJK.
"Kewenangan OJK di test dan proper test untuk menyeleksi direksi sebuah bank. Yang punya wewenang untuk RUPSLB yah pemegang sahamnya," katanya.
Dia juga mengakui, Kepala OJK Regional 5 Ahmad Soekro Tratmono tidak menghadiri RUPSLB Bank Sumut yang dibatalkan itu. ***3***
Ridwan Chaidir
(T.E016/B/R010/R010) 29-12-2015 21:45:35