Medan, 12/11 (Antara) - PT Angkasa Pura 2 dan Kantor Otoritas Bandara Wilayah II diharapkan membuat pemberitahuan tentang ketidakbolehan membangun di kawasan tertentu di kawasan Bandara Kualanamu.
Anggota DPRD Sumut Leonard Surungan Samosir di Medan, Kamis, mengatakan, pemberitahuan itu dapat dilakukan dengan memasang spanduk dan baliho di kawasan yang dimaksud.
Pihaknya berkeyakinan PT Angkasa Pura 2 dan Kantor Otoritas Bandara Wilayah II memiliki anggaran khusus dalam membuat baliho yang berisi pemberitahun tersebut.
Pemberitahuan itu sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui daerah "steril" yang tidak boleh didirikan bangunan untuk meningkatkan keselamatan operasional penerbangan di Bandara Kualanamu.
Dikhawatirkan, masyarakat akan keberatan untuk merubuhkan bangunan yang telah selesai dibangun meski dengan alasan untuk meningkatkan keselamatan operasional penerbangan.
Apalagi sebagian besar tanah di sekitar Bandara Kualanamu telah dikuasai pihak-pihak tertentu yang kemungkinan akan digunakan untuk mendirikan bangunan tertentu.
Bahkan, pihaknya mendapatkan informasi jika ada kalangan swasta yang ingin mendirikan sekolah di lahan yang berada di kawasan Bandara Kualanamu tersebut.
Karena itu, pemberitahuan tentang ketidakbolehan untuk mendirikan bangunan tersebut harus segera dilakukan. "Nantinya menjadi masalah, akan dimintai ganti rugi (kalau merubuhkan bangunan yang telah berdiri)," kata polititi Partai Golkar tersebut.
Selain itu, PT Angkasa Pura 2 dan Kantor Otoritas Bandara Wilayah II juga diminta untuk melakukan sosialisasi ke lapangan dengan mengumpulkan tokoh msayarakat dan kepala desa.
Sosialisasi itu dibutuhkan untuk menghindari kebijakan dalam meningkatkan keselamatan operasional penerbangan tersebut dimanfaatkan untuk menimbulkan keributan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. ***4***
Legislator: Buat Pemberitahuan Ketidakbolehan Bangunan Sekitar Bandara
Kamis, 12 November 2015 13:07 WIB 2261
"Pemberitahuan tentang ketidakbolehan mendirikan bangunan tersebut harus segera dilakukan"