Medan, 27/10 (Antara) - Pemerintah diharapkan segera menertibkan berbagai pungutan liar di sejumlah lokasi objek wisata di Provinsi Sumatera Utara karena dapat memperburuk dan merusak citra pariwisata sehingga wisatawan enggan untuk berkunjung.
"Hal-hal yang merugikan nama baik kepariwisataan itu harus dihilangkan sehingga wisatawan dan masyarakat merasa tertarik mengunjungi lokasi wisata yang menjadi dambaan mereka," kata Sosiolog Universitas Sumatera Utara Prof Dr Badaruddin di Medan, Selasa, ketika diminta tanggapannya mengenai pungutan liar (pungli) tersebut.
Banyaknya pungli dan parkir liar itu, menurut dia, merupakan salah satu penyebab wisatawan malas mengunjungi tempat-tempat wisata di Sumut.
Karena itu, penilaian miring seperti itu harus dihapus dengan menciptakan suasana bagus, aman, dan tertib agar wisatawan merasa senang berada di lokasi wisata yang dibangun pemerintah setempat.
"Mari kita ciptakan agar para wisatawan, baik lokal mau pun asing merasa senang kalau mereka berada di tempat tertentu yang penuh dengan pemandangan menarik dan sejuk, serta dapat memberikan ketenangan," ujar Badaruddin.
Ia menyebutkan, selama ini banyak para wisatawan mau pun tamu-tamu yang datang ke lokasi yang tertentu yang merasa kecewa atas sikap tingkah laku pemuda mau pun masyarakat di tempat wisata tersebut.
Diantaranya, di lokasi kuliner Desa Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang menetapkan biaya parkir mobil cukup mahal yakni Rp15.000 sehingga memberikan pengunjung.
Cara warga setempat untuk meminta biaya parkir kepada tamu juga terkesan arogan, bahkan terkesan seperti pemerasan
Apalagi petugas yang mengutip jasa parkir tersebut bukan petugas resmi karena tidak memiliki kartu pengenal sebagai juru parkir.
"Praktik tidak terpuji dan ilegal ini, harus diamankan pemerintah dan tidak dibenarkan lagi beroperasi, karena jelas merugikan masyarakat mau pun wisatawan," kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) USU itu.
Badaruddin menambahkan, hal seperti itu juga banyak terjadi di tempat lain sehingga kurang memberikan kenyamanan bagi pengunjung atau wisatawan.
Padahal, menurut dia, juga telah diatur Perda mengenai parkir bagi kendaraan roda dua, dan roda empat."Namun, biaya parkir yang dikutip bagi tamu melebihi dari ketentuan, ini menimbulkan ketidak nyamamanan bagi wisatawan.
Instansi pemerintah terkait di Sumut diharapkan secepatnya merespon sekaligus menertibkan segala bentuk pungutan ilegal di berbagai kawasan obyek wisata di provinsi itu.
"Jika pungli dan kutipan liar tersebut tidak dihilangkan, maka lambat laun bisa menimbulkan citra negatif bagi kepariwisataan Sumut yang selama ini sebenarnya cukup diminati para wisatawan, baik domestik mau pun asing," katanya. ***1***