Padangsidimpuan, 10/10 (Antarasumut)- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 42 desa di Kota Padangsidimpuan ditunda, karena terbentur belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pemilihan tersebut.
"Pilkades belum bisa dilaksanakan, karena perda terkait belum ada dibahas dan disahkan. Ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda Kota Padangsidimpuan, Ahmad Marjuki Lubis, Jumat.
Anggota DPRD Padangsidimpuan dari Fraksi Golkar itu mengatakan, pilkades ditunda sesui dengan UU No 6 2014, PP. No.43 tahun 2014 Tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tentang Desa.
Serta Permendagri No.112 Tahun 2014 pasal 49 ayat (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak diatur dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota.
Ayat (2) Peraturan daerah Kabupaten/Kota sebaaimana dimaksud pada ayat 1) diterbitkan selambat-lambatnya 2 Tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
"Admistrasi belum ada dari pihak eksekutif untuk legislatif membuat pembahasan ranperda tentang pembentukan/pemekaran sehinggga memicu terlambatnya proses pilkades serentak. Kita pun heran kenapa sejauh ini persoalan perda ini tidak dikordinasikan padahal wacana pilkades sudah ada setahun lalu," katanya.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, mengatakan, eksaminasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pilkades sudah ada ditangannya dan telah dibahas.
Tinggal menunggu beberapa tahapan lagi untuk memberikan Ranperda kepada DPRD agar dilakukan pembahasan.
"Jadi kita tunda dululah pelaksanaan pilkades ini, sehingga pelaksanaan Pilkades nanti bisa saja dilaksanakan bulan Februari tahun 2016," katanya.