Sidikalang, 13/8 (Antarasumut) - Kegiatan pengamanan kawasan yang dilakukan oleh unsur masyarakat merupakan bentuk kearifan lokal dalam upaya melestarikan sumberdaya alam disekitarnya dibawah pembinaan pemerintah melalui kerjasama dengan unsur terkait di daerahnya.
Pelaksanaannya tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan dan nilai kearifan lokal setempat yang telah ada.
Kelompok pengamanan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) adalah sekelompok masyarakat sekitar hutan setempat yang membantu Polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan dibawah koordinasi, pembinaan, dan pengawasan instansi pembina (instansi kehutanan pusat dan daerah)," kata Kabid. Wilayah I Balai Besar KSDA Sumatera Utara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) yang diadakan di Aula Pusdipra Sada Ahmo jl. Empat Lima Sidikalang pada Kamis (13/8) pagi.
Pemaparan beliau, tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengamanan hutan khususnya di kawasan konservasi.
"Masyarakat yang ada di desa-desa sekitar kawasan konservasi diharapakan dapat membantu petugas kita yang ada di lapangan dalam hal ini polisi kehutanan, dalam mengurangi gangguan kerusakan hutan," jelas beliau.
Acara yang dimotori oleh Wilayah I Balai Besar KSDA Sumatera Utara tersebut dihadiri sebanyak 31 peserta, yakni masyarakat Desa yang tinggal di sekitar hutan kawasan konservasi yang ada di Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat, Simalungun dan Karo. Narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Bidang dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Narasumber menjelaskan, masyarakat Mitra Polhut (MMP) dibentuk atas inisiatif masyarakat atau instansi pembina yang membidangi perlindungan hutan dan berkedudukan di desa yang berada di sekitar kawasan hutan.
Kewajiban MMP diantaranya membantu Polhut dalam mengamankan sarana prasarana perlindungan hutan, melaksanakan segala tindakan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan prosedur yang berlaku, melakukan tindakan-tindakan yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
Termasuk tindakan kekerasan, pemaksaan, penyiksaan, dan/atau perlakuan kejam yang mengancam keselamatan jiwa manusia, menjaga citra organisasi, termasuk tindakan untuk tidak mengambil kayu dari pelaku pelanggaran dan menerima suap.
Melaksanakan semua kegiatan pengamanan bersama Polhut di kawasan hutan dengan penuh tanggung jawab, melaporkan kepada Polhut setiap indikasi ancaman dan gangguan terhadap hutan, kawasan, peredaran hasil hutan serta tumbuhan dan satwa liar di wilayahnya.
Menangkap tersangka dalam hal tertangkap tangan dan mengamankan barang bukti untuk segera diserahkan kepada Polhut/PPNS Kehutanan terdekat, memperlakukan pelaku tindak pelanggaran dengan prinsip praduga tidak bersalah.
Membuat pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala dan menyerahkan kepada instansi pembina; alam melaksanakan kewenangannya, kelompok pengamanan partisipatif wajib berkoordinasi dengan Polhut/instansi pembina.
"Menjaga kelestarian hutan itu bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, tetapi kita bersama-sama dengan masyarakat dan tokoh masyarakat serta pihak swasta agar bersama-sama dalam menjaga kelestarian hutan melalui peran dan partisipasi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan sebagai masyarakat mitra polhut dalam upaya pengamanan hutan," katanya.