Medan, 6/10 (Antara) - Petugas keamanan Bandar Udara Kualanamu mengamankan penumpang wanita yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 500 gram, Selasa.
Kepala Divisi Keamanan Bandara Kualanamu Kuswadi di Kualanamu, Selasa, mengatakan penumpang tersebut adalah SAG (46) warga Desa Keude Alue Rheng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Aceh.
Wanita tersebut tercatat sebagai penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 972 pukul 11.00 WIB tujuan Balikpapan yang transit di Batam.
Ketika akan memasuki ruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu, wanita tersebut enggan menjalani pemeriksaan petugas.
Disebabkan profil penumpang tersebut cukup mencurigakan, petugas Bandara Kualanamu tetap melakukan pemeriksaan penumpang Lion Air itu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas Bandara Kualanamu menemukan empat bungkusan berisi sabu-sabu yang disimpan dalam pakaian dalam.
Sedangkan satu bungkusan lagi ditemukan dalam jilbab yang digunakan penumpang tersebut. Setelah ditimbang, seluruh narkoba yang ditemukan seberat 500 gram.
"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Deliserdang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ketika diwawancarai, SAG mengaku bersedia menjadi kurir narkoba karena mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tertarik dengan upah yang dijanjikan untuk mengantarkan narkoba itu ke Balikpapan.
Ia mengaku menerima narkoba tersebut dari seseorang laki-laki dengan upah Rp20 juta. "Namun uangnya belum saya terima," katanya, tanpa menyebutkan nama laki-laki tersebut.
***2***