Simalungun, Sumut, 2/10 (Antara) - Legislator Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, gagal menggelar paripurna yang mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap P-APBD tahun 2015, di ruang rapat di Pamatang Raya, Jumat.
Meski rapat yang dibuka Ketua DPRD, Johalim Purba molor 90 menit dari jadwal undangan, menskor sampai tiga kali, tetapi kehadiran para legislator tidak mencapai kuorum, sehingga akan dilanjutkan pada Rabu .
Menurut Sekretaris Dewan, Eka Hendra, rapat menjadi kuorum bila dihadiri 34 dari 50 legislator di Kabupaten Simalungun.
"Kehadiran ketika rapat dibuka 18 orang, skor kedua 28, dan yang ketiga 31, sampai ditunda Rabu depan," sebut Eka.
Wakil Ketua DPRD, Rospita Sitorus menyayangkan sikap sebagian legislator yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
Politisi PDIP ini mengatakan, legislator selaku wakil rakyat harusnya punya kewajiban moral kepada masyarakat untuk berperan aktif membahas permasalahan pemerintahan dan kerakyatan.
Sementara Burhanuddin Sinaga, legislator dari PAN menilai ada pihak yang sengaja menggagalkan pendapat akhir fraksi, karena dikabarkan enam dari tujuh fraksi menolak P-APBD tahun 2015.
Contohnya dari farksi Persatuan Amanat Sejahtera (PAS) sebut Burhan, dari delapan legislator, lima di antaranya mendadak tidak bisa hadir.
"Fraksi PAS awalnya sepakat menolak P-APBD, ternyata setelah rapat paripurna digelar, lima absen," kata Burhan.
untuk itu Burhan menyampaikan permohonan maaf kepada legislator yang sependapat dengan penolakan fraksi PAN atas ketidak-konsistenan lima anggota fraksi ini. ***2***