Medan, 1/10 (Antara) -Devisa Lemak dan Minyak Hewan/Nabati Sumatera Utara yang di dalamnya ada produk crude palm oil atau CPO hingga Agustus 2015 semakin turun sebesar 19,34 persen dibandingkan periode sama tahun 2014.
"Nilai ekspor golongan produk itu tinggal 2,171 miliar dolar AS dari periode sama 2014 yang masih bisa 2,692 miliar dolar AS," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Wien Kusdiatmono di Medan, Kamis.
Meski nilai ekspor di Agustus mengalami kenaikan 13.02 persen dibandingkan posisi Juli atau mencapai 304,917 juta dolar AS, tetapi belum bisa mendongkrak nilai ekspor golongan barang itu yang sebelumnya sudah melemah.
Melemahnya nilai devisa masih dipicu permintaan dan harga ekspor yang turun seperti yang terjadi pada golongan barang lainnya.
Wien menjelaskan, bukan hanya nilai ekspor lemak dan minyak hewan/nabati yang turun, tetapi juga terjadi pada hampir semua produk unggulan mulai karet, tembakau dan produk kimia.
Akibat penurunan ekspor pada hampir semua golongan barang, maka secara total devisa Sumut juga turun 18.03 persen.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit atau Apkasindo, Anizar Simanjuntak, menyebutkan, akibat permintaan dan harga ekspor yang turun menimbulkan turunnya juga harga tandan buah segar (TBS) sawit di petani.
Harga jual sawit di Sumut misalnya pernah tinggal Rp400 -Rp500 per kilogram.
"Meski dalam pekan terakhir ada kenaikan, tetapi belum optimal atau hanya menjadi di kisaran Rp1.000 per kg," katanya.
Melihat kondisi itu, makanya Apkasindo tetap meminta pengusaha pabrik kelapa sawit membeli TBS petani mandiri sesuai harga pasar.
"Jangan lagi ada pemotongan harga dengan dalih apapun," katanya.
Dewasa ini, ujar Anizar, harga TBS petani mandiri juga selalu lebih murah dari milik plasma (binaan perusahaan sawit).
Kondisi itu akibat pabrik kelapa sawit selalu melakukan pemotongan harga ke pedagang pengumpul yang akhirnya dibebankan ke petani dengan total sebesar 5 - 7 persen dari harga jual setiap kilogram-nya.
Akibat pemotongan harga, harga TBS petani mandiri juga selalu jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah melalui Tim Penetapan Harga TBS.***3***