Medan, 18/9 (Antara) - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan pihaknya sampai saat ini masih terus bekerja keras mengusut tuntas ijazah palsu yang dikeluarkan perguruan tinggi di negeri ini.
"Kita tetap telusuri perguruan tinggi swasta (PTS) yang masih menerbitkan dan memperjualbelikan ijazah palsu tersebut," katanya menjawab wartawan, usai memberikan ceramah pada Simposium Nasional Akuntansi (SNA) XVIII di Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Kamis.
Menurut dia, PTS yang benar-benar terbukti menerbitkan ijazah ilegal itu, dan tentunya akan diberikan sanksi yang tegas, berupa pencabutan izin operasional atau penutupan universitas tersebut.
"Pemberian ijazah yang tidak benar itu, merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat di lingkungan pendidikan tinggi, dan tidak perlu dimaafkan," ujar Nasir.
Dia menyebutkan, dalam menuntaskan kasus ijazah palsu itu, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti) telah bekerja sama dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Melalui kerja sama dengan ketiga institusi itu, terus menertibkan penggunaan ijazah di lingkungan PNS maupun dosen yang mengajar di perguruan tinggi.
"Bagi dosen yang terbukti menggunakan ijazah palsu akan diproses secara hukum dan menyerahkan kasusnya ke Polri. Sedangkan PNS diserahkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara," katanya.
Nasir menjelaskan, dalam penuntasan kasus tersebut, Kemenristek dan Dikti telah membentuk tim khusus untuk turun ke daerah-daerah yang diduga banyak PTS memperjual-belikan ijazah palsu.
Bahkan, katanya, ijazah palsu yang dikeluarkan PTS tersebut, gelar sarjana (strata-1) dan master (Strata-2) dan gelarnya lainnya yang tidak sah, serta diakui pemerintah.
"Kemenristek dan Dikti, sampai saat ini tidak pernah berhenti mengusut penggunaan dan penerbitan ijazah palsu yang mencoreng dunia pendidikan," kata Nasir. ***4***
Menristek Dikti: Kerja Keras Usut Ijazah Palsu
Kamis, 17 September 2015 19:54 WIB 2037
"Pemberian ijazah yang tidak benar itu, merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat di lingkungan pendidikan tinggi, dan tidak perlu dimaafkan"