Tarutung, Sumut, 11/8 (Antara) - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara Dimposma Sihombing menegaskan bahwa pihaknya akan segera mendiskusikan pemberlakuan tindakan represif dengan melakukan pembongkaran atas sejumlah bangunan yang tidak mengantongi ijin di daerah itu.“Pengambilan langkah pembongkaran sedang kita diskusikan dalam internal. Hal ini segera akan menjadi bahan diskusi ke Pimpinan, juga kepada instansi berwenang, yakni Satuan Polisi Pamong Praja sebagai eksekutor penegakan Perda,” terang Dimposma, Selasa, di Tarutung.Kata Dimposma, arah kesimpulan terpaksa akan ditempuh pihaknya setelah selama ini, sejumlah imbauan untuk melakukan pengurusan ijin mendirikan bangunan yang diteriakkan instansi tersebut, tidak diindahkan.“Kesannya, imbauan yang kita berikan tidak mendapat gubrisan. Makanya, sangat dimungkinkan untuk mengambil tindakan represif, setelah imbauan persuasif tidak diindahkan,” jelasnya.Informasi dihimpun, saat ini, sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin berada di jalan protokol DR TD Pardede Kecamatan Tarutung. Selain sejumlah bangunan tesebut, ada juga pembangunan perumahan yang tidak melakukan pengurusan ijin sesuai hasil konfirmasi yang dijawab oleh Dimposma.“Memang benar, kami belum ada menerima berkas pengurusan izin dari sejumlah bangunan kompleks perumahan di Jalan TD Pardede,” ujar Dimposma.Menurut Dimposma, tindakan yang akan ditempuh atas bangunan tak berijin oleh aparat berwenang merupakan langkah penerapan dalam pengawasan serta pengendalian yang sesuai dengan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 438 Tahun 2015 untuk menjamin tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sehingga memenuhi aspek tata ruang, keserasian dengan lingkungan, kesesuaian fungsi, kepastian hukum dan keandalan bangunan dari segi keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan.
BPPTPM Taput Akan Bongkar Bangunan Tak Berijin
Selasa, 11 Agustus 2015 22:11 WIB 2245
