Oleh Edy Pandiangan, Dairi, 30/7 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung di Gedung Balai Karina Sidikalang, Kamis.Acara yang dibuka Sekretaris Daerah Sebastianus Tinambunan SH MPd itu dihadiri ratusan elemen masyarakat dari kalangan legislatif, SKPD, para Camat, Kepala Desa, Lurah, tokoh masyarakat dan unsur pers.Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Ir Jisler Lumban Batu mengatakan, sosialisasi terhadap dua produk hukum tersebut perlu diketahui oleh masyarakat sehingga ada kesamaan persepsi dan pemahaman tentang aturan yang mengikat seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Dairi menyangkut pengelolaan sampah dan bangunan gedung.Sekda dalam sambutannya mengatakan, bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya memiliki peranan yang sangat strategis. Namun, imbuhnya, sering tidak sejalan dengan realitas empirik bangunan gedung yang baik dari aspek tempat keberadaan maupun kualitas bangunan sering terjadi permasalahan.“Permasalahan itu menyangkut aspek keberadaan atau lokasi bangunan yang dalam banyak kejadian ada ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang yang ditetapkan. Maka kasus-kasus pembongkaran atau penggusuran marak terutama di daerah perkotaan,” tuturnya.Persoalan lain, tambahnya, terkait dengan bangunan yang kurang memperhatikan kualitas dan standart keamanan bangunan yang didirikan dan juga tentang persoalan izin mendirikan bangunan. “Gambaran persoalan itu memberikan pemahaman bahwa penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat serta mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, berjati diri, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya,” kata Sekda.
Dua Perda di Dairi Disosialisasikan
Kamis, 30 Juli 2015 23:23 WIB 4235