Tebingtinggi, 9/4 (Antarasumut) - Pemerintah Kota Tebing Tinggi melaksanakan Sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) gas kepada 60 agen dan Pangkalan di daerah itu, Kamis.
Sosialisasi HET gas elpiji 3 kg tersebut sesuai SK Gubernur 188.44/122KPTS/2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium gas tabung 3 kg di Sumatera Utara.
Kabag Ekbang Ir.Joko Susilo MM mengatakan dalam Sosialisasi tersebut Pemkot Tebing Tinggi tidak Menetapkan HET Gas 3 kg, melainkan hanya Mesosialisasikan HET yang sudah di tetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara yakni untuk HET Agen sebesar Rp.14.000.- dan Pangkalan Rp.16.000.-/3kg.
Penetapan tersebut tidak ada di tambah atau di kurangi oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi karena kewenangan itu hanya ada pada Gubernur Sumatera Utara.
"Hal ini perlu kami jelaskan karena banyaknya pengaduan yang di sampaikan kepada Pemko Tebing Tinggi berkaitan dengan harga Gas 3 kg di pasaran yang melebihi harga HET yang sudah di tetapkan," katanya.
Dalam pertemuan tersebut beberapa agen mengharapkan bantuan Pemerintah Kota untuk menjadi mediator bagi penambahan Kuota Gas yang di peroleh selama ini masih di rasakan kurang memenuhi kebutuhan yang di harapkan pengguna Gas 3 kg sehingga Agen atau Pangkalan tak mampu melayani masyarakat.
Para pengusaha Pangkalan menyatakan bahwa harga di pasaran yang berpariasi mencapai Rp.20.000.- s/d Rp.24.000.- merupakan harga yang di jual pengecer kepada Konsumen namun seolah-olah harga tersebut di buat oleh Agen atau Pangkalan Ujar salah seorang Pengusaha Pangkalan di Kecamatan Padang Hilir.