Medan, 14/3 (Antara) - Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, minta nelayan pukat gerandong yang masih beroperasi di daerah itu mematuhi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2015.
"Peraturan tersebut harus dihargai dan nelayan yang masih menggunakan alat tangkap pukat gerandong segera menghentikannya," kata Ketua DPC HNSI Kabupaten Batubara, Edy Alwi dihubungi dari Medan, Sabtu.
Kapal pukat gerandong, menurut dia, harus mematuhi Permen Kelautan dan Perikanan yang melarang penggunaan alat tangkap trawl, pukat hela dan pukat tarik.
"Sebagai nelayan yang baik, jangan menggunakan alat tangkap ilegal dan dilarang pemerintah itu, dan harus mematuhi Peraturan Permen Kelautan tersebut," ujar Eddy.
Dia menyebutkan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Batubara dan instansi terkait lainnya harus mengamankan Permen Kelautan, sehingga tidak ada lagi pukar gerandong yang menangkap ikan di perairan Batubara.
Selain itu, aparat di laut (Kamla) dapat melakukan razia dan penertiban terhadap alat tangkap yang melanggar Permen Kelautan tersebut.
Edy mengatakan, meskipun adanya Permen Kelautan tersebut, namun kapal pukat gerandong masih terus kelihatan menangkap ikan di daerah tersebut.
Bahkan, akibat masih beroperasinya pukat gerandong (pukat tarik) di perairan Batubara, hasil tangkapan nelayan tradisional juga semakin berkurang.
"Pemerintah Kabupaten Batubara dan petugas Kamla harus tetap komit menegakkan Permen Kelautan yang melarang alat tangkap yang merusak sumber hayati di laut," kata tokoh nelayan itu.
Data yang diperoleh, luas Kabupaten Batubara mencapai lebih kurang 904.96 kilometer persegi (KM2) dan populasi penduduk sebanyak 382.474 jiwa.
Sedangkan, jumlah nelayan tradisional di Kabupaten Batubara mencapai sebanyak 21.000 orang.***1***
(T.M034/B/S. Muryono/S. Muryono)
HNSI Batubara Minta Gerandong Patuhi Peraturan Kelautan
Sabtu, 14 Maret 2015 23:12 WIB 1809