Medan, 4/2 (Antara) - DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batubara, Sumatera Utara, meminta kegiatan ratusan kapal pukat gerandong (boat gandeng dua) yang beroperasi menangkap ikan di Perairan Kabupaten Batubara dihentikan secepatnya.
"Kapal pukat gerandong itu harus mematuhi Peraturan Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang melarang penggunaan alat tangkap trawl, pukat hela, dan pukat tarik," kata Ketua DPC HNSI Batubara, Edy Alwi, ketika per telepon dari Medan, Rabu.
Menurut dia, sebagai warga negara yang baik, nelayan yang menggunakan alat tangkap ilegal dan dilarang pemerintah itu harus segera menghentikan kegiatannya, serta mematuhi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan tersebut.
"Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Batubara dan aparat keamanan terkait lainnya dapat melakukan razia dan penertiban terhadap alat tangkap yang dilarang pemerintah," ujar Alwi.
Dia menyebutkan beroperasinya pukat gerandong (pukat tarik) di Perairan Batubara membuat hasil tangkapan nelayan tradisional di daerah itu menjadi terganggu dan semakin berkurang.
Pemerintah Kabupaten Batubara dan petugas Keamanan Laut (Kamla) sering mengimbau kapal pukat gerandong agar tidak lagi beroperasi menangkap ikan di daerah itu.
"Namun ajakan dari pemerintah tersebut, tidak dihiraukan nelayan pukat gerandong, dan mereka terus menguras ikan yang ada di Pantai Timur Sumatera," kata tokoh nelayan Batubara.
Alwi menambahkan kapal pukat gerandong itu, selama ini bukan hanya meresahkan nelayan kecil, tetapi juga membuat rasa takut di tengah laut.
Bahkan, nelayan kecil di Batubara juga pernah terjadi bentrok dengan kapal pukat gerandong di tengah laut, namun akhirnya didamaikan.
Alat tangkap pukat gerandong itu, sangat merusak sumber hayati laut dan termasuk terumbu karang terdapat di dasar laut yang perlu dijagakelestariannya.
Kapal pukat gerandong yang merajalela mengambil ikan di Perairan Batubara diduga berasal dari Tanjung Balai dan dari daerah lainnya," kata Ketua HNSI.
Data yang diperoleh, luas Kabupaten Batubara mencapai lebih kurang 904.96 kilometer persegi (KM2) dan populasi penduduk sebanyak 382.474 jiwa.
Sementara itu, jumlah nelayan tradisional di Kabupaten Batubara mencapai sebanyak 21.000 orang. ***1***
(T.M034/B/E.M. Yacub/E.M. Yacub) 04-02-2015
HNSI Batubara Minta Kegiatan Pukat Gerandong Dihentikan
Kamis, 5 Februari 2015 9:23 WIB 1856