Labusel, Sumut, 24/2 (Antara) - Dinas Pasar dan Kebersihan (Paskeb) Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menertibkan belasan pedagang yang berjualan di sekitar badan jalan pasar tradisional Cikampak, Kecamatan Torgamba.
"Penertibannya sejak Senin (23/2) berjalan lancar, karena sebelumnya ada kesepakatan dengan pedagang untuk tidak berjualan di sana setelah direlokasi," kata Kabag Humas dan Infokom Setdakab Labusel, M Irsan pertelepon di Labusel, Selasa.
Penertiban tim gabungan itu tidak mendapat perlawanan dari pedagang, terlebih mereka merasa bersalah menggunakan sebagian badan jalan untuk menggelar dagangannya yang akhirnya dapat menyebabkan kemacetan.
Kepala Perwakilan Pasar Tradisional Cikampak, Kaharuddin Siregar mengatakan, sebanyak 16 pedagang akan dipindah ke lokasi baru, namun masih tetap berada dilokasi lama.
"Kita akan kembali memberikan surat dan itu untuk yang terakhir. Jika tidak menghiraukannya, maka kita terpaksa harus melakukan tindakan tegas terhadap pedagang demi menciptakan suasana kondusif dan arus lalu lintas lancar," ujarnya.
Seorang pedagang pasar tradisonal Cikampak, Ram Ginting (48) menegaskan dirinya akan mengikuti peraturan yang ditetapkan sepanjang tidak lagi ada pedagang menjajakan dagangannya di sana. "Jangan ada pilih kasih," ucapnya.
Tokoh pemuda setempat Bangus Harahap menjelaskan, pihaknya akan turut membantu penertiban. "Saya lihat, para pembeli yang menggunakan sepeda motor, mobil dan pengangkut sampah tidak bisa melewati lokasi akibat sempitnya jalan," ucapnya. ***3***
(T.KR-JKG/B/F.C. Kuen/F.C. Kuen) 24-02-2015