Dairi, 23/2 (Antara) - Profesi jabatan fungsional guru harus dikembangkan secara serius dan proporsional sehingga tugas dan fungsi dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perlunya pengembangan diri itu untuk menjamin terlaksananya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan,” kata Bupati Dairi diwakili Asisten Administrasi Umum Drs Bonar Butar-butar, Senin, di Hotel Beristera, Panji Sitinjo, Dairi pada pembukaan Diklat fungsional tugas dan fungsi PNS daerah.
Dikatakan, jabatan fungsional guru yang mempunyai ruang lingkup tugas tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, mengarahkan dan mengevaluasi peserta didik secara berjenjang harus melakukan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah dan karya inovatif.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Drs Japaet Sigalingging didampingi Kabid Pendidikan Pelatihan Tiormin Manihuruk SPd melaporkan, peserta sebanyak 40 orang terdiri Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan guru dan berlangsung selama lima hari. Tenaga pengajar didatangkan dari lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP) Sumatera Utara diantaranya Drs Ezra Surbakti.
Tujuan diklat dimaksud, kata Japaet, agar peserta memahami kebijakan baru terkait dengan peningkatan mutu dan profesionalitas guru dan kepala sekolah.
“Peserta juga diharapkan dapat memahami proses penilaian kinerja guru dan konversinya ke angka kredit untuk unsur pendidikan, pelaksanaan pembelajaran dan tugas tambahan serta pemahaman tentang mekanisme dan prosedur penilaian dan penetapan angka kredit,” ujarnya.