Medan, 22/2 (Antara) - Selama Januari hingga Februari 2015 ini, tidak ada menerima laporan bahwa nelayan tradisional Batubara, Sumatera Utara, melakukan pelanggaran menangkap ikan dengan memasuki perairan Malaysia.
"Kita juga bangga dengan nelayan Batubara ini, sebab tidak ada yang masuk ke wilayah negara tetangga tersebut," kata Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batubara, Edy Alwi dihubungi dari Medan, Minggu.
Sebab selama tahun 2014, menurut dia, puluhan nelayan Batubara banyak yang terjebak saat menangkap ikan di wilayah perairan Malaysia, sehingga mereka ditangkap polisi perairan negara tersebut.
"Bahkan nelayan Batubara itu ada yang dihukum di Mahkamah Tinggi di Malaysia, dan setelah selesai dikembalikan ke Indonesia," ujarnya.
Edy menyebutkan, tidak adanya nelayan Batubara melakukan pelanggaran hukum di Malaysia, hal ini membuktikan mereka telah memahami batas teritorial Indonesia dengan negara asing tersebut.
Pemahaman nelayan Batubara itu, diharapkan semakin lebih ditingkatkan lagi, sehingga tidak ada lagi WNI yang mengalami masalah hukum di Malaysia.
"Pengalaman yang dialami nelayan Batubara pada masa lalu dan jangan terulang lagi, hal ini dapat dijadikan sebagai pengalaman yang sangat berharga," ujar tokoh nelayan Batubara.
Dia menjelaskan, pada tahun 2014, dari 35 nelayan ditangkap Polisi Diraja Malaysia,beberapa diantaranya yakni Nazaruddin (46), Abid (34), Sarifuddin (36), Asrizal (32), Doni Afriansyah (36), Hermasnyah (26), Abdul Rahman (28) dan Zulkifli (28).
Nelayan yang diamankan itu berasal dari Desa Pangurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Dan mereka ditangkap, Sabtu (1 Maret 2014) pada jarak 66 mil dari Barat Pulau Pangkor.
"Nelayan Batubara yang ditangkap petugas Maritim Malaysia, tidak ada memasuki perairan negara tersebut.Kasus seperti ini sudah sering dialami nelayan tersebut," kata Ketua HNSI Batubara.***1***
(T.M034/B/T. Susilo/T. Susilo) 23-02-2015
Nelayan Batubara Tak Langgar Perairan Malaysia
Senin, 23 Februari 2015 9:18 WIB 1321