Labusel, Sumut, 26/1 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, masih menunggu petunjuk atau instruksi KPU Pusat terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasca persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 oleh DPR.
"Belum ada kegiatan ini, kita masih menunggu putusan pembahasan revisi Perppu yang rencananya pada 18 Februari mendatang," kata Ketua KPU Kabupaten Labusel Imran Husaini Siregar ketika dihubungi, Senin.
Dijelaskan, kabupatennya tidak termasuk 14 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada serentak yang direncanakan tahun 2015. Pasalnya, akhir masa jabatan kepala daerah di daerah itu pada Februari tahun 2016.
Untuk itu, mereka hingga kini tidak ada melaksanakan kegiatan apapun, walau tahun sebelumnya telah mengusulkan anggaran sebesar Rp15 miliar lebih untuk pelaksanaan Pilkada Labusel sekaligus estimasi anggaran putaran kedua.
Namun, menurut Imran, jika nantinya hasil revisi Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada gubernur, bupati/wali kota menyepakati dilakukan serentak termasuk wilayahnya, pihaknya akan bersamaan dengan 14 kabupaten/kota di Sumut melaksanakan Pilkada.
Disinggung terkait dasar mengusulkan anggaran Pilkada sebesar Rp15 miliar lebih, menurut Ketua KPU Kabupaten Labusel tersebut bahwa draf anggaran maupun tahapan dibuat sebelum keluarnya Perppu.
"Makanya kita menunggu petunjuk dari pusat dan KPU provinsi, apakah kita nantinya serentak dengan 14 atau tidak. Mudah-mudahan keputusan Februari nanti menjadi hal baik bagi kita, pastinya kita siap melaksanakan Pilkada," papar Imran Husaini Siregar. ***2***
(T.KR-JKG/B/Suparmono/Suparmono)