Humbahas 23/1 (Antarasumut) – Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan berhasil menangkap sebanyak enam pelaku judi Toto Gelap (Togel)
dan menyita sepuluh mesin permainan ketangkasan jenis Jackpot.
Kapolres Humbahas, AKBP Rustam Mansur dalam keterangan persnya, Jumat (23/1) di halaman Mapolres Humbahas Jalan Dolok Sanggul-Siborong-borong
mengatakan, pelaku judi yang ditangkap umumnya adalah penulis dan koordinator. Keseluruhan tersangka ditangkap setelah melakukan pengembangan informasi dari masyarakat.
Keenam pelaku yang ditangkap yakni, KN, 51, pekerjaan petani warga Desa Pasaribu, NLT, 57, pekerjaan petani warga Sihasihor Desa Nagasaribu, PN, 51, warga Desa Nagasaribu II, ketiga warga penduduk di Kecamatan Lintong Nihuta yang ditangkap, Rabu (21/1) kemarin di warung tuak milik Sahat Nainggolan jalan Simpang Simanjuntak Desa Nagasaribu Kecamatan Lintong Nihuta. Sedangkan TS, 50, pekerjaan wiraswasta warga Jalan Pemuda gg Mayor, TSB, 41, pekerjaan wirastwasta warga Desa Janji dan ES, 51, pekerjaan petani warga Desa Manalu. Ketiganya ditangkap, Kamis (22/1) di Jalan Pemuda Gg Mayor
Kecamatan Dolok Sanggul.
“Dari keenam tersangka yang ditangkap polisi berhasil menyita antara lain, uang jutaan rupiah , handphone, buku tulis, buku tafsir mimpi, pulpen dan lembaran kertas yang bertuliskan angka jitu,” Keenam pelaku ini dijerat pasal 303 ayat 1 KUHPidana yo pasal 1 ke 2 KUHPidana yo UU RI no 2 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan maksimum hukuman penjara 10 tahun.
“Sampai saat ini kita masih mengejar bandarnya. Mudah-mudahaan, itu dapat kita ringkus, supaya di wilayah hukum kita ini bersih dari judi khususnya
judi seperti ini,” harapnya.
Kepada wartawan, Rustam menjelaskan, modus operandi selama peredaran judi togel dilakukan melalui handphone. Masing-masing tersangka, menerima pesan singkat yang berisikan tebakan angka dan kemudian dikirim ke bandar masing-masing. Selain dari penangkapan keenam tersangka, 10 mesin jackpot yang disita dari berbagai warung. Mesin permainan ketangkasan tersebut disinyalir digunakan sebagai permainan judi elektronik.
Polres Humbahas Tangkap Enam Pelaku Judi
Jumat, 23 Januari 2015 13:37 WIB 3644