Labusel, Sumut, 20/1 (Antara) - Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menampung anggaran untuk menggratiskan biaya pelaksanaan sidang penetapan surat keterangan nikah bagi pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah.
Kabag Humas Pemkab Labuhanbatu Selatan M Irsan dalam keterangannya pada Antara, Selasa, mengemukakan pemerintah setempat sudah melaksanakan sosialisasi pelaksanaan sidang isbat bagi masyarakat yang belum memiliki surat keterangan nikah.
Diterangkan, tahun 2015, Pemkab Labusel bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat akan melaksanakan sidang isbat di setiap desa/kelurahan se-Labusel dengan biaya yang dibutuhkan dianggarkan dalam APBD.
Sejalan dengan itu, Bupati H Wildan Aswan Tanjung maupun Sekretaris Daerah H Zulkifli mengingatkan lurah dan kepala desa segera mendata masyarakat yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah serta menyampaikannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Selain itu ujar M Irsan, seluruh jajaran dilingkungan Pemkab Labusel untuk tidak melakukan pungutan terkait pengurusan surat keterangan nikah serta dokumen lainnya.
"Itu selalu ditegaskan bupati maupun sekda, karena tujuannya membantu dan meringankan beban masyarakat. Para lurah maupun kepala desa juga diajak bersinergi dalam meningkatkan pelayanan publik lainnya," papar M Irsan. ***4***
(T.KR-JKG/B/Suparmono/Suparmono)