Sidikalang, 5/12 (Antara Sumut) - Sekitar 300 persil aset Pemkab Dairi belum memiliki sertifikat atau alas hak yang menjadi dasar kepemilikan lahan sehingga diperkirakan rawan terjadi pengklaiman oleh masyarakat.
"Masih ada 300 aset Pemkab Dairi yang belum memiliki alas hak," kata Kepala Bidang Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Dairi Maringan Sitorus, di Sidikalang, Jumat.
Ia menjelaskan,
sebanyak 288 persil aset Pemkab Dairi sudah memiliki sertifikat.
Selama tahun 2009 hingga 2014, lanjut dia, telah selesai diproses sebanyak 117 persil.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk mendata semua tanah yang belum bersertifikat agar segera dibuatkan sertifikat tanah.
Namun, diakuinya, permohonan untuk mendapatkan sertifikat masih membutuhkan proses dan waktu yang relatif lama karena didasarkan atas kemampuan anggaran BPN.
"Kemampuan anggaran BPN relatif terbatas. Sementara, BPN juga mesti melayani kebutuhan masyarakat," katanya.
Menurut Maringan, masalah aset Pemkab Dairi yang masih banyak belum bersertifikat bukan menjadi kendala signifikan untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. (TNA)