Medan,(Antara) - Dinas Pendapatan Kota Medan menertibkan sejumlah reklame jenis melekat, poster, stiker, dan rombong di sejumlah lokasi pertokoan, Senin, karena terbukti tidak membayar pajak sehingga merugikan pendapatan asli daerah setempat.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan M. Husni di Medan mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan menyusul pelimpahan kewenangan sesuai dengan Perwal Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengolahan Pajak Reklame yang mulai berlaku per 1 April 2014.
Izin reklame jenis melekat, kata dia, dikelola Dinas Pendapatan, reklame yang memiliki konstruksi ditangani Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, dan jenis umbul-umbul ditangani BPPT.
"Untuk itulah sesuai dengan implementasinya, kami melaksanakan pembinaan sesuai dengan fungsi wewenang yang dimiliki. Salah satunya selain dengan melakukan sosialisasi, kami juga melakukan upaya penertiban kepada para wajib pajak yang belum bayar pajak atau belum memiliki izin pajak dari Dispenda Kota Medan," katanya.
Menurut Husni, sejak pelimpahan kewenangan yang diberikan dari Dinas Pertamanan ini, Dispenda Medan sampai saat ini telah berhasil mengumpulkan total pajak reklame lebih kurang Rp22 miliar.
"Khusus untuk pajak reklame toko (jenis melekat), alhamdulillah sampai saat ini telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp3 miliar. Padahal, pelimpahan ini baru kami terima sekitar dua bulan lalu dengan nilai awal nol. Untuk itulah kami akan memaksimalkan fungsi tim pengawasan di setiap kecamatan dan UPT," katanya.
***1***
D.Dj. Kliwantoro
(T.KR-JRD/B/D. Kliwantoro/D. Kliwantoro)