Medan, 19/8 (Antara) - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara meminta kepada pemerintah agar menghukum mati pengedar narkoba, karena selama ini mereka yang menghancurkan moral generasi muda harapan bangsa.
"Pemasok narkoba dari dalam dan luar negeri itu, wajar divonis mati sehingga dapat membuat efek jera bagi gembong lainnya," kata Ketua DPD Granat Sumut H Hamdani Harahap,SH,MH di Medan, Selasa.
Pemberian hukuman mati bagi "big bos" narkoba itu, menurut dia, juga diatur dalam Undang-Undang RI dan harus dilaksanakan secara tegas, sehingga dapat membuat efek jera bagi mereka yang melanggar hukum tersebut.
"Dengan menjatuhkan hukuman mati bagi penggedar narkoba kelas kakap itu, diharapkan dapat meminimalisir penyeludupan narkoba ke Indonesia," ucap Hamdani.
Dia mengatakan, peredaran narkoba ke Indonesia dan khususnya Sumatera Utara, sudah sangat menghawatirkan, dan pihak berwajib kewalahan mencegahnya.
Bahkan, jelasnya, semakin banyak narkoba yang dirazia dan dimankan petugas kepolisian, bukannya semakin berkurang, melainkan justrus bertambah banyak.
Selain itu, peredaran narkoba tersebut juga bisa berdampak sangat besar terhadap keamanan suatu negara, dan perlu diantisipasi oleh pemerintah Para pemakai narkoba itu adalah kebanyakan dari kalangan pelajar, pemuda dan mahasiswa.Generasi muda tersebut perlu diselamatkan dari kehancuran moral, akibat kecanduan narkoba.
"Jadi, wajar para sindikat dan pengedar narkoba jaringan internasional itu dijatuhi hukuman mati," ucap Advokat/Pengacara.
Hamdani menambahkan, sanksi hukuman mati tersebut salah satu solusi agar sindikat narkoba dapat menghentikan bisnis obat-obat berbahaya tersebut masuk ke Indonesia.
Peredaran narkoba di Sumut ini, sudah semakin hebat dan diatur oleh jaringan sindikat internasional.
"Saat ini penyeludupan barang narkoba tersebut bukan lagi melalui jalur laut atau udara, tetapi barang haram tersebut disimpan di dalam perut maupun kemaluan manusia,serta di dalama kondom agar tidak dapat terpantau aparat kepolisian," kata Hamdani.
Sebelumnya, Warga Negara Malaysia, Kopal Chetty Annamalai (35) divonis seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/8), karena terbukt menyelundupkan sabu-sabu seberat 2,1 kg.
Vonis majelis hakim PN Medan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova yang menuntut terdakwa 16 tahun penjara.
Tersangka diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 14 Februari 2014. Saat itu, Kopal baru tiba dari Kuala Lumpur menumpang pesawat Malaysia Airlines.
Petugas Bea dan Cukai dapat mendeteksi narkoba di dalam koper yang dibawa Kopal, meskipun barang terlarang itu ditempatkan pada bagian dinding dan ditutup dengan triplek serta serat karbon.
Setelah dibongkar dan ditemukan 3 bungkus plastik kristal putih dengan total berat 2,1 kg.***1***