Padang Sidempuan (ANTARA) - Polres Padang Sidempuan diminta terbuka soal kasus narkoba yang menyeret AG termasuk jumlah aset bandar narkoba yang berhasil disita pada pengungkapan November 2021 lalu.
"Hingga kini polres belum menyampaikan jumlah aset bandar narkoba yang berhasil disita pada pengungkapan November 2021 lalu," kata Ketua Granat Kota Padang Sidempuan Ady Nasution di Padang Sidimpuan
Ia mengatakan, Polres Padang Sidempuan harus terbuka terhadap pengungkapan kasus narkoba yang menyeret berinisial AG beralamatkan Silayang-Layang, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan.
"Polisi harus terbuka dan transparan sesuai perintah Kapolri Jendral Pol Listiyo Sigit P dalam setiap pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Indonesia," katanya..
Lanjut Ady menyampaikan pengungkapan kasus narkoba di Kota Padang Sidempuan banyak yang belum berhasil diungkap, ada yang jalan ditempat ada yang hanya sampai pengguna narkoba tidak ke bandarnya.
Sementara itu Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Narkoba AKP Samaliun Pulungan belum memberikan jawaban terhadap pengembangan kasus narkoba yang menyeret AG.
Granat: Polres Padang Sidempuan diminta terbuka soal pengungkapan kasus bandar narkoba
Rabu, 16 Maret 2022 12:25 WIB 3173