Sei Rampah, 16/7 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan mengupayakan pengalokasian iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk pegawai negeri sipil agar dapat ditampung di APBD.
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (PPKA) Kabupaten Sergai, Gustian di Sei Rampah, Rabu, mengatakan pihaknya sedang menghitung biaya iuran kepesertaan PNS yang akan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan untuk ditampung dalam APBD tahun 2015.
Hal itu untuk memenuhi pelaksanaan UUD 45 pasal 28 ayat 3, Pasal 34 ayat 2, Undang-undang RI 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang RI 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Iuran BPJS Ketenagakerjaan sedang kita kalkulasi untuk ditampung dalam APBD 2015," katanya saat menggalar pertemuan dengan pihak BPJS cabang Tanjung Morawa.
Selain menghitung berapa jumlah iuran untuk PNS yang jumlahnya mencapai sekitar 7.390 orang tahun 2015, pihaknya juga sedang menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga Non PNS yang berjumlah 1.200 orang untuk masuk dalam P-ABPD tahun 2014.
"Kami akan melaporkan kepada bupati kemungkinan dimasukkan dalam P-APBD 2014, untuk dua program, yakni program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi seluruh pegawai," katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Rasidin mengatakan dengan keikutsertaan seluruh PNS dan non PNS dalam program BPJS diharapkan membawa dampak positif terhadap peningkatan kinerja dan disiplin, sehingga pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih prima.
"Kami mengucapkan terima kasih atas respon cepat dari Pemkab Sergai yang sangat mendukung pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan diwilayah ini," katanya.
Untuk menyukseskan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS, Mendagri telah mengeluarkan Permendagri No: 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 halaman 18 huruf e.
Dalam Permendagri tersebut ditegaskan penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD dibebankan pada APBD dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. (KR-JRD)
Pemkab Sergai Upayakan Iuran BPJS Untuk PNS
Rabu, 16 Juli 2014 14:46 WIB 1798