Medan, 3/7 (antarasumut) Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang juga Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK)Farid Wajdi berhasil meraih gelar doktor (Doctor of Philosophy dari Universiti Sains Malaysia (USM) Pulau Pinang.
Farid Wajdi berhasil mempertahankan disertasinya berjudul,“Undang-Undang, Pentadbiran dan Penggunaan Logo Halal: Kajian Kes di Sumatera Utara, Indonesia’.
Hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa semua ketentuan yang ada di bawah Undang-Undang (UU) dan peraturan terkait dengan label halal di Indonesia, belum cukup. Seterusnya pada proses administrasi halal harus melibatkan antara BPOM, Kementerian Agama dan MUI.
Dia menyarankan ke depan, Kementerian Agama dan LPPOM MUI sebagai lembaga keagamaan harus diberi peranan yang lebih besar.
"Label halal telah digunakan, namun para produsen menggunakannya secara bebas. Pelaku usaha dapat menampilkan label halal dengan berbagai bentuk. Pelaku usaha pula dapat mengatur sendiri bentuk, warna, ukuran, jenis tulisan dan bahan," katanya.
Menurut dia, semua hal ini terjadi, karena belum ada kewajiban menggunakan label seragam atau standar. Proses administrasi label halal masih perlu penyempurnaan, karena prosedur yang ada masih menimbulkan berbagai kesulitan.
Hasil penelitian juga menemukan bahwa ada banyak peluang mewujudkan UU Jaminan Produk Halal, tetapi masih banyak pula hambatan untuk mewujudkannya. Tapi wujudnya UU JPH dapat lebih menjamin hak konsumen di Indonesia.
Prosesi sidang tesis dipimpin Prof. Dr. Rozhan Mohammed Idrus, Penguji eksternal Prof. Dr. Abdullah @Alwi Hj. Hassan dari Universiti Malaysia pada hari Jumat (20/06). Dua penguji internal, yaitu Dr. Zahri Hamat dan Dr. Fadzila Azni Ahmad. Hadir pula Wakil Dekan Dr. Mohd. Zaini Abu Bakar mewakili Dean of School of Social Sciences dan Pembimbing Utama yaitu Prof. Dr. Muhammad Syukri Salleh dan Pembimbing bersama, Dr Zakaria Bahari.