Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sumut, Ogi Febri Adhla, Sabtu, mengatakan keempat ABK tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sedangkan, KM Al - Kazimi dan 10 ton bawang selundupam itu, menurut dia, disita dan disimpan oleh petugas di Dermaga Pangkalan Bea dan Cukai Sumut di Belawan.
"Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum oleh petugas Bea dan Cukai Sumut," ucap Febri.
Dia menyebutkan, KM Al- Kazimi ditangkap Kapal Patroli Bea dan Cukai dengan nomor 5002 di sekitar perairan Pulau Jemur, Asahan, Provinsi Sumut, Kamis (12/6) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapal tersebut diamankan karena kedapatan membawa bawang ilegal dan tidak dilengkapi dokumen yang resmi dikeluarkan pemerintah.
"Bawang merah tersebut diduga dibawa dari Malaysia yang segaja diseludupkan ke Indonesia, namun berhasil dicegah petugas Bea dan Cukai Sumut," ujarnya.
Febri mengatakan, petugas Bea dan Cukai, saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia di tengah laut di wilayah Sumut untuk mencegah praktik penyeludupan yang merugikan keuangan negara.
"Setiap kapal yang membawa barang dari luar negeri masuk ke Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen yang resmi kita tangkap dan proses hukum," kata Kasi Penindakan Bea dan Cukai Sumut. (M034)
Pewarta: Munawar Mandailing:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.