Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara memperpanjang kontrak 8.393 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintah kota setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan mengatakan jumlah tersebut setelah dilakukan pemberkasan yang dimulai sejak 10 September 2026.

 

 

"Total PPPK paruh waktu yang diperpanjang sebanyak 8.393 orang dari total PPPK paruh waktu yang dimiliki Pemkot Medan," ujar Subhan di Medan, Selasa.

 

 

Subhan mengatakan jumlah PPPK paruh waktu yang diperpanjang tersebut mencapai 99,3 persen dari total pegawai paruh waktu yang dimiliki pemerintah kota setempat.

 

 

"Total PPPK paruh waktu sebelumnya sebanyak 8.450 orang. Jadi artinya 57 orang tidak diperpanjang," katanya.

 

 

Ia mengatakan 57 PPPK paruh waktu yang tidak diperpanjang memiliki beberapa kategori yang terdiri dari 18 kinerja di bawah baik, 17 mengundurkan diri, 13 meninggal dunia dan sembilan memasuki usia pensiun.

 

 

"Itu berdasarkan pemberkasan yang telah kita lakukan sejak 10 hingga 16 September 2026 dan diperpanjang hingga 28 September 2026. Data tersebut telah dinyatakan lengkap dan terverifikasi," katanya. 

 

 

Nantinya, kata dia, pegawai PPPK paruh waktu yang diperpanjang bakal menunggu proses penandatangan perjanjian kerja dari masing-masing organisasi perangkat daerah.

 

 

Selanjutnya, ia mengatakan bakal dilakukan penandatanganan berjenjang hingga ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah dan penertiban Surat Keputusan baru.

 

 

"Target kita sebenarnya sebelum 1 Oktober 2026 2026 sudah tertib perjanjian kerja baru, tetapi banyak yang meminta diperpanjang. Jadi semakin cepat seluruh OPD mengembalikan PK ke kami semakin cepat diterbitkan SK barunya," ujarnya.

 

 



Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026