Medan, 5/6 (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menegaskan kekosongan direksi yang terjadi di Bank Sumut tidak membuat bank itu masuk dalam kategori bermasalah.
"Bank Sumut masih dalam status pengawasan normal walau posisi Direktur Utama (dirut) belum terisi juga," kata Deputi Direktur Pengawasan Bank OJK Regional 5, Indra Yuheri di Medan, Kamis.
Menurut dia, yang didampingi Kabag Humas OJK Regional 5, Anton Purba, jika sebuah bank bermasalah maka bank tersebut sudah dalam pengawasan intensif.
Satu bank dikatakan bermasalah antara lain jika rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sama dengan atau lebih besar dari 8 persen dan "non performing loan " (NPL) secara neto lebih dari lima persen dari total kredit .
"Bank Sumut tidak termasuk ke dalam bank yang memiliki masalah tersebut. Hanya saja belum memiliki Dirut," katanya.
Pemegang Saham Pengendali PT Bank Sumut, Gatot Pujo Nugroho, sebelumnya menegaskan proses penempatan Dirut Bank Sumut sedang dalam proses.
"Yang pasti kinerja Bank Sumut cukup bagus,"katanya.
Dalam Rapat Umum Pemegang Sahami (RUPS) 12 Mei lalu, diumumkan, bahwa bank itu pada tahun buku 2013 meraih laba sebesar Rp532 miliar atau naik 26,13 persen dibandingkan tahun 2012 yang sebesar Rp422 miliar.
Pencapaian laba itu merupakan tertinggi dalam empat tahun terakhir sehingga membuktikan Bank Sumut mampu mengahdapi tantangan ekonomi global dan domestik pada tahun 2013 yang dinilai tahun sulit.
Pencapaian laba itu juga jauh di atas target tahun 2013 yang sebesar Rp484 miliar.***2***
(T.E016/B/Subagyo/C/Subagyo)