Oleh Joko Gunawan
Rantauprapat, 12/5 (Antara Sumut) - KPU Kabupaten Labuhanbatu terus melaksanakan tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres dan Wapres) tahun 2014.
Dibanding dengan Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota lalu, kini terjadi perubahan jumlah TPS dan pemilih.
Jika dahulu jumlah TPS 1215, kini menjadi 873, rinciannya, Kecamatan Bilah Barat dengan 10 desa/kelurahan jadi 69 TPS sebelumnya 104, Bilah Hilir 13 desa/kelurahan jadi 99 TPS sebelumnya 141, Bilah Hulu 24 desa/kelurahan menjadi 138 TPS sebelumnya 180.
Selanjutnya Panai Hilir dengan 8 desa/kelurahan jadi 64 TPS dari junlah 95, Panai Hulu 7 desa/kelurahan jadi 74 TPS sebelumnya 96, Panai Tengah 10 desa/kelurahan jadi 71 TPS sebelumnya 89, Pangkatan 7 desa/kelurahan jadi 75 TPS sebelumnya 94, Rantau Selatan 9 desa/kelurahan jadi 123 TPS sebelumnya 179 dan Rantau Utara 10 desa/kelurahan jadi 160 yang sebelumnya 237.
Sedangkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) total 297.299 dengan rincian 23.896 untuk Kecamatan Bilah Barat, 33.999 Kecamatan Bilah Hilir, 39.939 Kecamatan Bilah Hulu, 24.408 Kecamatan Panai Hilir, 23.170 Kecamatan Panai Hulu, 23.721 Kecamatan Panai Tengah, 22.546 Kecamatan Pangkatan, 42.671 Kecamatan Rantau Selatan dan sebanyak 62.949 pemilih di Kecamatan Rantau Utara.
Itu sesuai pasal 16 ayat 3 PKPU Nomor 9 tahun 2014 tentang pemuktahiran data pemilih pilpres, setiap TPS maksimal terdaftar 800 pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Hj Ira Wirtati diruang kerjanya, Senin (12/5) Jalan WR Supratman Nomor 52 Rantauprapat.
Menurutnya, DPS Pilpres dan Wapres yang sedang dikerjakan saat ini merupakan penggabungan data pada Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten lalu diantaranya Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta pemilih pemula. "Data ini sebelumnya sudah dicoklit oleh PPK dan PPS dan nantinya bakal ada perbaikan lagi sebelum menjadi DPT," terang Hj Ira Wirtati. (JG)
Di Labuhanbatu, TPS Pilpres 873, DPS 297.299
Senin, 12 Mei 2014 18:01 WIB 8489