Oleh Joko Gunawan
Rantauprapat, 5/5 (Antara Sumut) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara akan melaporkan masalah dugaan tidak terhitungnya perolehan suara caleg di TPS-16 Desa Seijawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya, kita akan melaporkan hal itu kesana (MK). KPU dan saksi parpol sebagai terlapor," tegas Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan ketika dikonfirmasi dari Labuhan Batu, Minggu.
Menurutnya, langkah membawa masalah tidak terekapnya suara pemilih di TPS-16 tersebut disebabkan beberapa hal, di antaranya laporan Panwaslu Kabupaten Labuhan Batu.
Bahkan lanjut dia Bawaslu Sumut telah menguatkan temuan Panwaslu Kabupaten Labuhan Batu soal surat suara pemilih di TPS-16 yang tidak terekapitulasi tersebut.
Menurutnya, tidak terekapnya suara pemilih di TPS 16 merupakan kesalahan pelaksanaan pemilu dan mengarah pada pidana pemilu.
"Itu pelanggaran pidana pemilu sebagaimana tercantum dalam pasal 309 Undang-Undang No 8 Tahun 2012," ujar Syafrida.
Sebelumnya anggota Panwaslu Labuhan Batu M Edry Yusuf membenarkan pihaknya sudah membawa kasus TPS-16 itu ke Bawaslu Sumut.
"Sekarang persolan itu sudah di tangan Bawaslu Sumut," tambahnya.
Ketua KPU Kabupaten Labuhan Batu, Hj Ira Wirtati menjelaskan, persoalan TPS 16 berawal dari laporan Panwaslu setempat yang selanutnya mengeluarkan rekomendasi ke KPU agar menggelar ulang pleno penghitungan untuk TPS 16.
Namun setelah digelar pertemuan, 11 parpol peserta pemilu 2014 menolak rekomendasi tersebut. (JG)
Editor: T. Nico Adrian
Masalah TPS-16 Panai Hulu Dilaporkan Ke MK
Senin, 5 Mei 2014 10:48 WIB 1451