Oleh Imam Fauzi
Langkat, Sumut, 26/3 (Antara) - Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak Sumatera (Lapas) mengungkapkan bahwa Polisi Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara lakukan penahanan anak dibawah umur EP (15) warga desa Nambiki Kecamatan Selesai, hanya karena mencuri tandan buah segar milik PT LNK.
"Kita merasa prihatin dengan penahanan anak di bawah umur itu," kata Ketua Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak Sumatera Togar Lubis di Stabat, Rabu.
Seharusnya demi kepentingan terbaik bagi anak penyidik Polres Langkat selalu mengedepankan diversi dan penerapan restorative justice dalam penanganan kasus anak, katanya.
Baik itu anak sebagai pelaku, korban maupun saksi dalam perkara pidana sesuai telegram rahasia Kabareskrim Polri nomor TR/1124/XI/XI.2006, tanggal 1 November 2006.
Togar Lubis mengemukakan bahwa EP anak dbawah umur itu, oleh penyidik polisi dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUH Pidana subsider pasal 26 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 197 tentang peradilan anak.
Dimana dalam perkara itu EP ditahan sebagai tersangka pencurian tandan buah segar (TBS) di areal afdeling I TM 2011 blok K PT Langkat Nusantara Kepong Kebun Tanjung Keliling Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan Salapian.
"Kita sudah ajukan surat penangguhan penahanan anak tersebut kepada Kapolres Langkat, yang ditembuskan kepada Kapolri, Komnas Anak, Komnas HAM, Menteri PP dan PA, Kapoldasu, Bupati, Ketua Pengadilan Negeri Stabat dan Kepala Kejaksaan Negeri Stabat," ujarnya.
Padahal sebelumnya orang tua EP ini yaitu Muhammad sudah juga melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres untuk dialihkan menjadi tahanan rumah, hingga kini permohonan tersebut tidak dikabulkan juga.
"Penetapan Langkat sebagai Kabupaten Percepatan Layak Anak oleh pemerintah pusat saat ini seakan simbol semata, anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut di hampir semua SKPD terkesan hanya menghambur-hamburkan uang negara," tegas Togar.***1***
(T.KR-IFZ/B/A. Lazuardi/A. Lazuardi)