Oleh Evalisa Siregar
Medan, 18/2 (Antara) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumatera Utara bersama Komisi Pemilihan Umum sepakat dan komitmen menyelesaikan perbaikan nomor induk kependudukan invalid paling lama 10 Maret 2014 untuk kepentingan kelancaran Pemilu.
"Seperti diketahui Sumut dewasa ini menjadi provinsi tertinggi yang memiliki DPT (daftar pemilh tetap) dengan NIK (nomor induk kependudukan) invalid atau mencapai 345.596 orang dan itu perlu segera perbaikan," kata Kepala Badan Kesbangpollinmas Sumut, Eddy Syofian di Medan, Selasa.
Kesepakatan itu, kata dia, merupakan kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Provinsi Sumut, KPU serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota se Sumut di Kantor Gubernur yang dibuka Sekda Sumut H Nurdin Lubis.
Eddy menjelaskan, dari 33 kabupaten/kota se Sumut, hanya empat kabupaten/kota yang sudah berhasil melakukan validitas NIK invalid yaitu Kota Tanjung Balai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Serdang Bedagai.
Dari 29 kota/kabupaten yang memiliki NIK invalid, tiga daerah yakni Deliserdang, Nias Selatan dan Kota Medan tercatat menjadi daerah yang memiliki NIK Invalid tertinggi masing-masing 61.953 orang, 36.393 dan 35.813 orang..
KPU Sumut sendiri merilis jumlah daftar pemilih tetap (DPT) per 20 Januari 2014 sebanyak 9.733.497 pemilih dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) 30.273.
Adapun mulai 30 November 2013 hingga 17 Januari 2014, sebanyak 217.780 NIK sudah diperbaiki dari total 563.973 NIK invalid.
"Pemprov Sumut ingin NIK invalid bersih agar tidak ada kecurigaan DPT yang tidak sesuai dengan NIK," ujarnya.
Eddy menegaskan, sebagai tindaklanjut komitmen itu, Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho akan menyurati bupati/walikota untuk memberikan dukungan terbaik membantu KPU memvalidasi data DPT.
Hasil perbaikan NIK invalid nantinya akan dibahas kembali pada tanggal 12 Maret sehingga menjadi DPT final Sumut.
Anggota KPU, Evi Novida Ginting,menjelaskan bahwa hasil perbailkan DPT Sumut akan dibahas dalam rapat di tingkat nasional.
KPU sebelumnya sudah melakukan perbaikan DPT dari 9.760.859 per 2 Desember 2013 menjadi 9.733.497 per 20 Januari.
Perbaikan DPT tersebut akibat pengurangan pemilih yang tidak memenuhi syarat mencapai 27.364 pemilih diantaranya ditemukan 14.020 pemilih ganda, pindah domisili 6.135, 3.709 meninggal dunia dan 3.202 fiktif dan lainnya. ***1***
Biqwanto
(T.E016/B/B. Situmorang/B. Situmorang)
Sumut Tuntaskan NIK Invalid 10 Maret 2014
Rabu, 19 Februari 2014 5:13 WIB 1237