Oleh Evalisa Siregar
Medan, 5/2 (antarasumut)- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan KP USU (Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara) atas penerbitan Izin Lokasi PT. Agro Lintas Nusantara (ALN), yang dikeluarkan oleh Pemkab Mandailing Natal (Bupati) selaku tergugat dan PT. ALN sebagai tergugat intervensi, Selasa (4/2/2014), di Gedung PTUNMedan Jalan Bunga Raya Asam Kumbang Medan.
Dalam sidang dengan agenda replik penggugat (KP USU), yang diketuai Majelis Hakim Herman Baeha, S.H., M.H. hadir kuasa hukum pengguat (KP USU), Handarbeni Imam Arioso, S.H. dan kuasa hukum tergugat intervensi (PT. ALN), Luhut P Siahaan. Sementara kuasa hukum tergugat I Pemkab Madina (Bupati) tidak menghadiri sidang.
Handarbeni Imam Arioso, S.H., selaku kuasa hukum KP USU dari Adnan Buyung Nasution & Partners dalam sidang mengungkapkan, pihaknya memperoleh surat dari Bupati Mandailing Natal bernomor 140/3137/Tapem 2013 terkait pembukaan portal jalan.
Untuk memastikan hakim mengetahui surat tersebut, maka diserahkan kepada majelis hakim untuk diketahui. Majelis Hakim Herman Baeha, S.H., M.H. membacakan surat yang ditanda tangani Plt. Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution bahwa surat yang ditujukan kepada Direktur PT. ALN untuk menindak lanjuti pengaduan, keluhan dan aspirasi masyarakat tentang penutupan jalan/portal yang berada di lokasi perkebunan PT. Agro Lintas Nusantara di Kecamatan Muara Batang Gadis, yang menggangu roda pemerintahan desa dan aktivitas masyarakat desa sehari-hari terutama pengakutan bahan bakar minyak (BBM) serta sarana transportasi ke sekolah.
Dan juga diminta kepada PT. Agro Lintas Nusantara untuk dapat membuka portal jalan yang berada di lokasi perkebunan tersebut guna kepentingan umum masyarakat desa karena jalan dimaksud merupakan akses utama masyarakat desa di Kecamatan Muara Batang Gadis.
“Majelis hakim meminta kuasa hukum tergugat intervensi untuk menyampaikan perihal ini kepada klien Anda (PT. ALN), agar mematuhi hukum yang berlaku. Selain itu, tergugat Pemkab Madina (Bupati) dan tergugat intervensi (PT. ALN) menghargai penetapan yang dikeluarkan pengadilan, karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik dan kerugian bagi penggugat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim menjelaskan gelar pekara sengketa gugatan KP USU ini disidangkan pada 11 November 2013 lalu. “Bila pekara ini tidak dapat selesai dengan batas waktunya, maka PTUN Medan yang akan diberikan teguran oleh Mahkamah Agung. Sehingga diharapkan sidang ke depan dapat dihadiri kuasa hukum tergugat dan tergugat intervensi serta penggugatnya,” ujarnya dalam sidang terbuka tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat intervensi (PT. ALN), Luhut P Siahaan usai persidangan kepada wartawan mengatakan, akan menyampaikan informasi sidang ini kepada kliennya. “Kita akan segera menyampaikan kepada klien kami,” ujarnya. (***)