Medan, 14/1 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah rumah susun sederhana sewa milik Pemerintah Kota Sibolga seluas 7.171 meter persegi senilai Rp5,3 miliar tahun anggaran 2012.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama dihubungi di Medan, Selasa, mengatakan, ketiga saksi yang dimintai keterangan itu, yakni M Zubir, Bendahara Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) Sibolga.
Saksi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Sibolga, menurut dia, diperiksa tim penyidik Kejati Sumut, Jumat (10/1) di sebuah ruangan pidana khusus di institusi hukum tersebut.
"Saksi M Zubir diperiksa selama lebih kurang enam jam di Kejati Sumut," ucap Chandra.
Kemudian, jelasnya, dua orang lagi saksi yang telah diperiksa, Kamis (9/1) yakni Edi Johan Lubis, Kepala Bappeda Sibolga dan Sori Tua Hasibuan mantan Kadis PPKAD Sibolga.
Chandra mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa atas dua orang tersangka, yakni JES, Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Sibolga tahun 2012 dan AL, penjual tanah.
"Kejati Sumut menetapkan JES dan AL sebagai tersangka, Jumat (15/11), karena diduga bekerja sama melakukan penggelembungan harga nilai pembelian tanah di Jalan Merpati, Kecamatan Sibolga Selatan," ujar juru bicara Kejati Sumut.
Tanah untuk rencana pembangunan rumah susun sederhana (Rusunawa) di Jalan Merpati Sibolga dibeli dengan harga Rp 1,5 miliar kemudian berikutnya Rp 5,3 miliar sehingga total Rp 6,8 miliar yang dikeluarkan dari APBD tahun 2012.
Karena, dari hasil penyelidikan (lid) ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan penyimpangan, maka ditingkatkan ketahap penyidikan (dik) dan ditetapkan kedua tersangka tersebut.
Dalam pembelian tanah untuk dijadikan Rusunawa itu, telah terjadi penggelembungan dana dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya.
Pada tingkat penyelidikan, tim pemeriksa Kejati Sumut sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi pejabat Pemkot Sibolga dan masyarakat.
Tim pemeriksa Kejati Sumut juga sudah memeriksa saksi Wali kota Sibolga Syarfi Hutauruk, Rabu (21/8).
Saksi Syarfi menjawab sebanyak 15 pertanyaan yang diajukan tim penyidik Kejati Sumut.***1***
(T.M034/B/B.S. Hadi/B.S. Hadi)