Pangombusan, 12/12 (Antara) - Komisi E, DPRD Provinsi Sumatra Utara, meminta agar perusahaan pengolahan bubur kertas PT.Toba Pulp Lestari (TPL) di Pangombusan, Kabupaten Toba Samosir, memperhatikan lima hal pokok yang menjadi hak bagi karyawan yang berkerja di pabrik tersebut.
"Kami meminta agar lima hak yang menyangkut kesejahteraan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut dapat terpenuhi," kata Ketua Komisi E, yang membidangi kesejahteraan rakyat, Brilian Moktar di Pangombusan, Kamis.
Dikatakannya, salah satu hal penting yang harus diperhatikan perusahaan terbuka dan PMA tersebut, yakni penyaluran dana tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) untuk meningkatkan perekononian warga di sekitar wilayah konsesi.
Empat hal lainnya, meliputi jaminan kesejahteraan karyawan manyangkut kecelakaan kerja, kesehatan, jaminan hari tua, kematian.
Selain itu, kata dia, pemberian prioritas kepada putra-putri lokal yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi tenaga kerja, serta kepedulian tentang kesehatan masyarakat di lingkungan kerja.
Di samping itu, lanjut Brilian, pihak perusahaan harus mampu mendorong semua mitra usaha ataupun rekanan kerja, untuk memasukkan para karyawannya ke dalam jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, kelima butir hak para karyawan tersebut, merupakan kesimpulan dari kunjungan kerja yang mereka lakukan dengan manajemen PT.TPL,Tbk di kompleks pabrik Parmaksian, Selasa malam (10/12).
Anggota Komisi E yang ikut dalam kunjungan kerja tersebut, yakni, Sudirman Halawa dan Evi Diana, masing-masing dari Partai Golkar serta John Hugo Silalahi bersama Enda Mora Lubis dari Partai Demokrat.
Selain itu, Arlene Manurung dari Partai Damai Sejahtera dan Amsal Naution Beng, Andi Arba, keduanya dari PKS serta Syahrial Harahap dari PAN.
"Kami meminta, agar jaminan kesehatan, pendidikan dan kecelakaan kerja serta jaminan hari tua bagi seluruh karyawan dapat diperhatikan oleh pihak perusahaan secara cermat," kata Brilian.
Sementara itu, Direktur PT.TPL, Leonard Hutabarat menjelaskan, saat ini, pihaknya membayarkan gaji seribu orang lebih karyawan di atas upah minimum regional (UMR ), dan seluruhnya masuk program Jamsostek.
Khusus di bidang kesehatan, pihak perusahaan menyediakan sendiri klinik di pabrik dan juga di sektor hutan tanaman industri (HTI) yang dapat menjadi rujukan bagi karyawan perusahaan serta para pekerja mitra usaha di lingkungan perusahaan.
Leonard menjelaskan, sejak awal pihak perusahaan telah mengadopsi "spirit" mempertahankan hutan alam, serta disusun dalam tata ruang HTI, dengan memplot tanaman pokok HTI 40 persen atau 75 ribu hektar.
Pada hal, kata dia, izin yang mereka miliki memberi kemungkinan hingga 70 persen. Keputusan itu didasari keinginan memberi porsi lebih luas (24 persen atau 45.590 hektar) bagi fungsi lindung di dalam konsesi.
"Dengan demikian, kawasan lindung meliputi greenbelt, sempadan sungai, dan kawasan perlindungan plasma nutfah (KPPN), tempat flora dan fauna tetap hidup dan berkembang," ujar Leonard. (IN)
PT. TPL Diminta Perhatikan Lima Hak Karyawan
Kamis, 12 Desember 2013 23:14 WIB 1853