Tanjung Balai,12/11 (Antarasumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai menemukan 817 pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) tanpa dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Atas temuan tersebut, kami telah menginstruksikan enam Panitia Pemilih Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara di 31 kelurahan untuk memeriksa ulang penyebab adanya pemilih terdaftar tanpa NIK," kata anggota KPU Tanjung Balai pada Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jamin Damanik di Tanjung Balai, Selasa.
Ia menjelaskan, saat ditetapkan pada 12 September 2013, semula DPT Pemilu Legislatif 2014 di Tanjung Balai berjumlah 108.777 jiwa.
Ketika diteliti ulang, lanjut dia, jumlah tersebut ditemukan pemilih ganda antar TPS, sehingga jumlah DPT di Tanjung Balai menjadi 108.482 atau berkurang 295 jiwa.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan ulang DPT di kantor KPU Tanjung Balai, dari 108.482 DPT ditemukan 817 orang tidak memiliki NIK.
"Agar tetap terdaftar dan bisa memberikan hak pilihnya, pemilih yang tidak memiliki NIK wajib membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar-benar belum memiliki Nomor Induk Kependudukan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi KPU Tanjung Balai, Irfan Nasution mengatakan, khusus bagi masyarakat yang identitasnya belum tercantum dalam DPT, bisa mendatangi PPK atau PPS agar didaftar sebagai pemilih, untuk selanjutnya diteruskan ke KPU kabupaten/kota dan provinsi Sumatera Utara.
"Data pemilih yang belum terdaftar harus disampaikan 14 hari sebelum hari "H" Pemilu Legislatif," katanya.
Opsi lain bagi pemilih yang tidak terdaftar namun memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), menurut dia, boleh memberikan hak pilih di TPS sesuai alamat KTP yang bersangkutan, tetapi pemberian hak pilihnya diakhir sebelum pemungutan suara ditutup.
"Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilu," kata Irfan.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi zona kampanye di Tanjung Balai pada 11 Nopember 2013.
Peserta sosialisasi terdiri dari ketua dan sekretris 12 Parpol peserta Pemilu, unsur pejabat instansi pemerintah terkait, tokoh masyarakat dan pers. (Yan)
817 Pemilih Di Tanjung Balai Tanpa NIK
Selasa, 12 November 2013 22:45 WIB 669