Balige, 29/9 (Antarasumut) - Kebijakan mengangkat maupun memutasi pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara yang sudah 40 kali terjadi sejak tahun 2011 sampai sekarang ini dinilai sebagai hal yang wajar, karena sesuai kebutuhan SKPD yang bersangkutan.
"Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tobasa, pelantikan yang dilakukan baru 40 kali selama tiga tahun sejak 2010," ujar Plt. Kabag Humas Setdakab Tobasa, Lukman Siagian di Balige, Minggu.
Jadi, menurut dia, tidak benar pelantikan yang dilakukan mencapai 57 kali seperti isu yang banyak beredar pada berbagai kalangan di daerah tersebut.
Diakuinya, sejak 2010 pelantikan pejabat struktural dilakukan sebanyak 5 kali dan pada 2011 pelantikan struktural 7 kali serta pelantikan Kepala sekolah sebanyak 4 kali.
Pelantikan yang dilakukan, umumnya mengisi formasi bagi pejabat yang pindah dari kabupaten tersebut secara bertahap, khususnya eselon dua serta pejabat yang dirotasi karena mendapat promosi jabatan.
Kemudian, pada 2012 dilakukan pelantikan pejabat struktural sebanyak 7 kali, dan pada 2013 sebanyak 8 kali. Pelantikan Kepala sekolah masing-masing 3 kali dalam dua tahun berturut-turut, serta Kepala Puskesmas masing-masing satu dan dua kali.
Lukman juga menyampaikan rasa heran, atas banyaknya isu pelantikan pejabat yang menjelek-jelekkan Pemimpin pemerintahan di Kabupaten berpenduduk 205.331 jiwa yang terletak di bagian tengah provinsi Sumatera Utara tersebut.
Bahkan, isu pelantikan yang dianggap terlalu sering itu, sempat dipertanyakan oleh Fraksi Persatuan DPRD Tobasa dalam sidang paripurna LKPJ 2012 pada Jumat (20/9).
Padahal, menurut Lukman, pelantikan dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat dan rekomendasi Pemerintah atasan, sehingga pelantikan dilaksanakan sebagai evaluasi terhadap kinerja pejabat bersangkutan.
Anehnya lagi, lanjut dia, salah satu media cetak menambahi isu Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak akan mendapat penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan jumlah pelantikan terbanyak, dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak menyatakan, promosi dan mutasi jabatan bagi PNS merupakan hal wajar dan biasa, serta harus dipahami sebagai proses reformasi birokrasi guna peningkatan kualitas pelayanan publik dan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Bupati, tuntutan birokrasi pemerintah untuk mewujudkan good governance dan peningkatan pelayanan prima serta peningkatan kepercayaan publik atas kinerja birokrasi, merupakan tantangan yang harus dijawab dengan sungguh-sungguh.
"Proses promosi, rotasi maupun mutasi merupakan bagian integral dari proses pembinaan karir bagi PNS guna menghindari stagnasi karir dan sempitnya pengetahuan maupun wawasan dalam bidang pemerintahan," ujar Kasmin. (IN).
Mutasi Pejabat Pemkab Tobasa Dinilai Wajar
Minggu, 29 September 2013 16:14 WIB 1444