Balige, Sumut, 27/9 (Antara) - Tim seleksi (timsel) calon anggota KPU Kabupaten Toba Samosir, dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut-Aceh, oleh sejumlah LSM di daerah tersebut, karena diduga keras telah melakukan berbagai pelanggaran.
"Setelah melakukan penelusuran, kami menyatakan telah terjadi pelanggaran dan kelalaian serta pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan Timsel terhadap para calon anggota KPU," kata Ketua Ketua LSM Merah Putih, Toba Samosir, Berlin Marpaung di Balige, Jumat.
Menurut dia, kasus dugaan bukti kecurangan bahkan sarat kolusi yang dilakukan tim seleksi selama tahapan seleksi hingga penetapan nama 10 calon, telah mereka laporkan ke Ombudsman perwakilan Sumut-Aceh di Medan pada Selasa (24/9).
Dijelaskannya, salah seorang anggota Timsel, hingga saat ini masih menjabat sebagai pengurus di salah satu partai.
Selain itu, lanjutnya, keanggotaan Timsel tidak sesuai peraturan KPU No.2 Tahun 2013 yang seharusnya melibatkan keterwakilan perempuan.
Berlin berharap, lembaga tersebut dapat melakukan investigasi atas materi berbagai dugaan kecurangan yang dilakukan Timsel calon anggota KPU Kabupaten Toba Samosir.
Sementara itu, Ketua LSM Bonapasogit, Krisman Tampubolon menyatakan, Timsel dimaksud diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan kinerja tidak professional dalam proses pengambilan keputusan, mulai tahapan seleksi hingga penetapan calon 10 besar.
Menurutnya, dalam perekrutan calon anggota KPU, seharusnya yang dipilih adalah mereka yang tidak tersangkut dengan berbagai kepentingan.
Dikatakannya, Timsel adalah pijakan untuk proses dan kualitas demokrasi dengan mengedepankan independensi, yang bertujuan untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas.
"Kalau memang dugaan kami benar, kami meyakini saat pemilu digelar pasti akan menghadapi masalah besar yang merugikan rakyat," ujar Krisman.
Ditambahkannya, kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Timsel tersebut, telah mereka laporkan ke KPU Sumut dan diterima Kasubbag SDM N Lubis.
Menyikapi laporan LSM, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman wilayah Sumut Dedy Irsan mengatakan, pihaknya akan sungguh-sungguh meneliti adanya berbagai dugaan kecurangan dalam kinerja timsel KPU Toba Samosir.
Irsan menyebutkan, bila dugaan LSM di Tobasa benar adanya, hasil kinerja timsel yang saat ini sudah menghasilkan 10 besar calon anggota KPU adalah cacat hukum.
Dikatakannya, apabila hasil lapangan benar, seperti dugaan memiliki KTP ganda dan oknum yang masih aktif dalam kepengurusan di salah satu partai, itu berarti hasil produknya juga perlu ditinjau karena timselnya juga sudah cacat hukum.
"Kami akan secepatnya menindaklanjuti laporan ini," sebutnya. ***1*** (T.KR-JRD)
(T.KR-JRD/B/M. Taufik/M. Taufik) 27-09-2013 21:12:00