Balige, 1/10 (Antara) – Keputusan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba Samosir (Tobasa),Sumatera Utara atas nama 10 calon yang lolos besar digugat sejumlah calon, karena diduga keras telah terjadi berbagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
“Kami telah menyampaikan gugatan keberatan kepada KPU Provinsi Sumut, agar membatalkan hasil seleksi dan melakukan seleksi ulang,” kata Perwakilan salah satu Calon, Bernard Tampubolon di Balige, Senin.
Setelah dilakukan penelusuran, kata Bernard, pihaknya berkeyakinan telah terjadi pelanggaran dan kelalaian serta pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan Timsel terhadap para calon anggota KPU Tobasa.
Menurut dia, kasus dugaan bukti kecurangan bahkan sarat kolusi yang dilakukan tim seleksi selama tahapan seleksi hingga penetapan nama 10 calon, telah melanggar peraturan KPU nomor 02 tahun 2013 tentang ketentuan seleksi.
Dijelaskannya, dalam pasal 39 ayat 2, dinyatakan ‘dalam hal terdapat tahapan seleksi yang berjalan tidak sebagaimana mestinya, maka tahapan seleksi diulang sesuai tahapan yang bermasalah’.
Selanjutnya, pada pasal 40 ayat 2 disebutkan, ‘dalam hal tim seleksi anggoita KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, maka pelaksanaan seleksi diambil alih oleh KPU Provinsi’.
Salah seorang anggota Timsel, hingga saat ini masih menjabat sebagai pengurus di salah satu partai, yang berarti telah melanggar peraturan KPU nomor 02 tahun 2013 pasal 9 huruf (f) tentang syarat menjadi anggota tim seleksi.
Di samping itu, kata Bernard, adanya pertalian saudara antara salah satu anggota Timsel dengan salah satu calon anggota KPU yang lolos 10 besar.
Hal tersebut, lanjutnya, telah melanggar UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Ditambahkannya, adanya dua pengumuman hasil seleksi administrasi yang berbeda, serta keanggotaan Timsel yang tidak sesuai peraturan KPU No.2 Tahun 2013 yang seharusnya melibatkan keterwakilan perempuan.
“Tim seleksi sama sekali tidak merespon tanggapan masyarakat terhadap 10 calon anggota KPU yang lulus seleksi wawancara,” sebut Bernard.
Sementara itu, Ketua LSM Bonapasogit, Krisman Tampubolon menyatakan, Timsel dimaksud diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan kinerja tidak professional dalam proses pengambilan keputusan, mulai tahapan seleksi hingga penetapan calon 20 besar.
Menurutnya, dalam perekrutan Timsel calon anggota KPU, seharusnya yang dipilih adalah mereka yang tidak tersangkut dengan berbagai kepentingan.
“Timsel adalah pijakan untuk proses dan kualitas demokrasi dengan mengedepankan independensi, yang bertujuan untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas,” ujar Krisman. (IN)