Balige, Sumut, 25/9 (Antara) - Kalangan anggota DPRD Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara menilai, kemampuan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah pada 2012 belum menunjukkan kemandirian, tercermin dari perbandingan realisasi PAD dengan dana perimbangan yang hanya sekitar empat persen.
"Meski secara faktual terlihat peningkatan realisasi PAD dengan dana perimbangan 2011 dan 2012 sebesar 3.10 dan 4.10 persen, namun belum sepenuhnya berorientasi pada pencapaian kinerja pembangunan," ujar anggota DPRD Tobasa, Monang Naipospos di Balige, Rabu.
Dikatakannya, proporsi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap dana perimbangan 2012 terlihat tidak significan, yang bermakna makin tingginya ketergantungan anggaran terhadap dana perimbangan yang berasal dari pusat.
Jumlah PAD Tobasa pada 2012 sebesar RP671.261.150.414,00 terdiri dari pendapatan asli daerah Rp18.415.530.243.00 dengan dana perimbangan Rp525.782.766.000,00 serta lain-lain pengeluaran yang sah sebesar Rp127.062.854.171,00.
Total belanja keseluruhan, mencakup belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga sebesar Rp661,113.404.441,36 sehingga defisit sejumlah Rp10.147.745.972,64.
Target yang ditetapkan untuk penerimaan daerah adalah sebesar Rp4.502.068.000, sedangkan retribusi sejumlah Rp8.109.433.000, namun realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi masing-masing hanya sebesar Rp3.540.439.957 dan Rp7.006.386.300.
Monang menyebutkan, terdapat kecenderungan pada pihak eksekutif dalam menetapkan target penerimaan pajak daerah, tidak didasarkan atas potensi objek maupun subjek pajak yang riel dapat dipungut.
Akan tetapi, lanjut dia, didasarkan pada persentase pencapaian target tertentu yang setiap tahunnya sedikit ditingkatkan pencapaiannya.
Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu mengaku, tidak diperoleh informasi valid mengenai kekuatan dan kelemahan dari sistem dan prosedur pemungutan pada setiap jenis pendapatan.
Menurutnya, hal itu menyebabkan tidak dapat diperoleh respon un tuk memperbaiki sistem dan prosedur pemungutan dengan variable organisasi pemungutan dan prosedurnya serta kapasitas sumber daya manusia. Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Tobasa, Jujung Napitupulu menambahkan, Pemerintah daerah setempat telah memberlakukan undang-undang nomor 28 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perdanya telah disetujui.
Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, kata dia, diharapkan kinerja pengelolaan keuangan daerah dapat menggali sumber pendapatan yang berasal dari pajak dan retribusi menjadi lebih baik pada masa mendatang.
"Sesungguhnya potensi PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi masih belum intensif dan belum optimal digali sebagai sumber pendapatan daerah," ujarnya. ***4*** (T.KR-JRD)
(T.KR-JRD/B/M. Taufik/M. Taufik) 25-09-2013 12:13:05