Tanjungbalai,11/9 (Antarasumut) - Komisi A DPRD Tanjungbalai memanggil Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) daerah itu, Rabu.
Pemanggilan terkait pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Jend Sudirman, Km.3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar , Tanjungbalai yang ditengarai tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Komisi A DPRD Tanjungbalai yang hadir dalam prtemuan H.Ridwan (Ketua) dan anggota Syahrial Bhakti, Hj.Ainul Fuad, M.Yusuf dan Koordinator Komisi Surya Darma AR.
Dalam diskusi wartawan, Kepala KP2T, Rasyidin membenarkan bangunan SPBU berdiri tanpa AMDAL, namun telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Paiman alias Aleng
Rasyidin menjelaskan, pihak nya menerbitkan IMB setelah ada
rekomendasi dari Dinas tekhnis seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tata Kota dan Pertamanan, serta Bagian Perekonomian Pemkot Tanjungbalai.
Disamping rekomendasi itu, sambungnya , penerbitan IMB didasari Izin Prinsip yang dikeluarkan dan ditantangani Wali Kota Tanjungbalai. “Walau tanpa AMDAL kami menerbitkan IMB SPBU atas nama Paiman, payung hukumya Peraturan Wali Kota”, katanya dalam rapat dengar pendapat.
Ketua Komisi A H.Ridwan mendesak KP2T meninjau ulang IMB yang diterbitkan , karena salah satu syarat untuk mendirikan usaha seperti SPBU adanya AMDAL. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan izin usaha atau kegiatan.
“PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan mengatur tentang AMDAL yang kaitannya terhadap izin usaha atau kegiatan. Perwa tidak lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah, IMB SPU itu harus ditinjau ulang”, katanya.
Sementara itu Kordinator Komisi A Surya Dharma menghimbau Tim Terpadu Pemkot Tanjungbalai untuk menghentikan pembangunan yang sedang berlangsung. “Sebelum memiliki AMDAL, pembangunan SPBU itu harus dihentikan”, tegasnya. (yan)
