Medan, 20/8 (Antara) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara harus memiliki "dana abadi" yang dapat digunakan sewaktu-waktu jika terjadi bencana alam.
Dalam halalbihalal di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut di Medan, Selasa, anggota DPRD Sumut Brilian Moktar mengatakan, dengan dana abadi itu, BPBD dapat mengambil kebijakan dan langkah cepat ketika bencana terjadi.
Dana abadi tersebut berbeda dengan alokasi anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari, termasuk gaji pegawai.
Dana abadi tersebut dapat disimpan dalam rekening tertentu yang hanya digunakan dalam tanggap darurat ketika bencana alam melanda.
"Dana itu harus ada agar BPBD tidak kebingungan dalam memberikan tanggap darurat dengan cepat," katanya.
Seluruh pihak, mulai dari gubernur hingga DPRD diharapkan tidak menganggap dana abadi tersebut sebagai sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) jika tidak digunakan karena tidak ada bencana.
"Malah harus disukuri kalau tidak digunakan, berarti Sumut aman dari bencana," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk dapat memberikan pengaruh besar dalam tanggap darurat, dana abadi yang perlu didapatkan BPBD Sumut tersebut minimal berjumlah Rp50 miliar.
"Kakau tidak ada minimal Rp50 miliar, BPBD sulit bekerja maksimal," ujar Brilian.
Namun, anggota Komisi E DPRD Sumut tersebut mengaku prihatin dengan kepedulian Pemprov Sumut untuk menyediakan dana abadi itu jika dikaitkan dengan kondisi gedung kantor BPBD Sumut.
Pihaknya menganggap kondisi kantor yang banyak rusak tersebut sebagai "bencana" dan dikhawatirkan akan mengganggu kinerja BPBD Sumut.
"Bencana di instansi sendiri saja belum bisa ditangani BPBD," katanya.(I023)