Binjai, Sumut, 17/8 (Antara) - Sebanyak 358 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Binjai, Sumatera Utara menerima remisi berupa pengurangan hukuman pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-68.

"Telah diserahkan remisi bagi para narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Wakil Walikota Binjai Timbas Tarigan di Binjai, Sabtu.

Penyerahan remisi khusus HUT Kemerdekaan RI ke-68 ini langsung dilakukan di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, yang juga dihadiri Kapolres AKBP Musa Tampubolon beserta unsur muspida lainnya.

Timbas Tarigan menyatakan dengan adanya pemberian remisi khusus ini bisa menjadi cambuk bagi warga binaan lainnya agar tetap berkelakukan baik selama di dalam lembaga pemasyarakatan.

Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi bebas agar bisa kembali ketengah masyarakat dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum kembali, katanya.

Ini juga salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya benturan karena banyaknya penghuni di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pemerintah Kota Binjai, kata Timbas siap membantu Kementerian Hukum dan HAM, untuk segera menyiapkan lembaga pemasyarakatan khusus narkoba dan mengharapkan semua pihak agar lebih sadar terhadap hukum dan tidak akan melanggar hukum.

Secara terpisah Kepala Seksi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Binjai Imanuel Ginting, mengatakan ada 358 narapidana yang mendapatkan remisi khusus HUT Kemerdekaan berupa pengurangan hukuman satu bulan, lima bulan hingga enam bulan.

Selain itu juga ada 23 narapidana lainnya yang memperoleh remisi bebas langsung di hari kemerdekaan ini, katanya.

Imanuel juga menjelaskan bahwa instansinya ada mengajukan 560 warga binaan untuk mendapatkan remisi namun yang sudah turun 358 orang.

Sisanya masih menunggu proses di Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Sementara yang memperoleh remisi bebas ini sekitar 50 persen merupakan kasus narkoba.***2*** (T.KR-IFZ/C/Suparmono/Suparmono) 17-08-2013 14:38:46

Pewarta: Imam Fauzi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026